Konflik Agraria HGU Sembalun: Petani Desak Transparansi Legalitas, Kuasa Hukum dan PT Agrindo Beri Klarifikasi

Rosyidin S
Rabu, November 04, 2026 | 21.36 WIB Last Updated 2026-11-04T13:36:47Z
Green House: Lahan pertanian HGU milik PT Agrindo Nusantara di wilayah Sembalun, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Konflik agraria antara kelompok tani penggarap dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, dengan PT Agrindo Nusantara selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, terus bergulir. Perselisihan ini berakar dari sejarah panjang lahan, ketidakjelasan status perpanjangan izin, hingga dugaan monopoli kemitraan yang dinilai merugikan petani lokal.


Ketua Kelompok Tani Karisma Rinjani, Zanwadi, mengungkapkan bahwa lahan ratusan hektare tersebut dulunya merupakan wilayah leluhur (papuk balok) yang berfungsi sebagai lumbung pangan warga.


Namun, penguasaannya beralih ke korporasi sejak era PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) untuk budidaya bawang putih pada 1988, kemudian sebagian lahan HGU PT SKE dari total luas keseluruhan sebanyak 500 hektar lebih diteruskan PT Sampoerna Agro pada 2000 sebanyak 232 hektar hingga kini dikelola oleh PT Agrindo Nusantara.


Menurut Zanwadi, karena sebagian besar lahan sempat dibiarkan terlantar selama bertahun-tahun, masyarakat berinisiatif menggarapnya kembali untuk bertahan hidup di tengah minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan.


"Dulu itu lumbung pangan warga. Tapi setelah dikuasai perusahaan, lahan lama terbengkalai dan tidak pernah digarap secara maksimal. Masyarakat akhirnya berinisiatif menggarap kembali lahan tidur itu karena tidak ada sosialisasi dan kejelasan dari pihak perusahaan," ujar Zanwadi saat ditemui di rumahnya, Senin malam (2/11) sehari setelah melakukan aksi di kantor perwakilan PT Agrindo Nusantara di Sembalun.


Selain persoalan lahan telantar, Zanwadi juga menyoroti aturan kemitraan yang dinilai diskriminatif. Perusahaan disebut kerap menyewakan lahan kepada pemodal atau pengusaha luar maupun lokal,  sementara petani lokal justru dipersulit untuk bermitra secara jelas, sehingga dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial.


Di tengah proses advokasi, ketegangan meningkat setelah perusahaan melaporkan sejumlah petani penggarap ke pihak kepolisian atas dugaan penggarapan lahan dan perusakan tanaman. Tercatat, ada delapan petani yang telah dilaporkan ke polres Lombok Timur.


Di samping itu, beredar isu miring mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya operasional yang dikaitkan dengan tim kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Zanwadi menegaskan bahwa iuran atau bantuan dari warga bersifat sukarela dan murni untuk menunjang kebutuhan operasional perjuangan bersama.


"Kalau iuran, itu murni inisiatif warga secara sukarela untuk membantu biaya transport dan kebutuhan pendampingan, bukan pungutan liar secara paksa. Tidak ada nominal yang dipatok secara sepihak," tegas Zanwadi.


Senada dengan petani, Penasihat Hukum masyarakat penggarap lahan, Jamaluddin PB, S.Pd., M.H., menepis keras tudingan miring terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil murni berdasarkan mandat warga untuk memperjuangkan hak atas tanah leluhur, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.


"Kalau tujuan saya mencari uang, sudah dari dulu saya lakukan itu. Berat bagi saya untuk memperjuangkan mereka, andainya benar seperti tudingan itu wajar saya dapat miliaran. Masa kalau ada inisiatif dari masyarakat untuk biaya operasional lalu dituduh macam-macam? Keliru besar ini!" ungkap Jamaluddin saat dikonfirmasi via telepon.


Bersama tim hukum, masyarakat telah melayangkan surat resmi ke DPRD dan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur guna menguji legalitas izin HGU. Jamaluddin menilai proses perpanjangan HGU tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat.


Selain itu, ia mengklaim menemukan kejanggalan administratif di BPN, di mana dokumen SK HGU yang tercatat masih atas nama PT Sembalun Kusuma Mas, bukan PT Agrindo Nusantara. Pihak kuasa hukum mendesak agar proses pidana terhadap para petani dihentikan dan instansi berwenang mengusut tuntas legalitas perizinan tersebut.


Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, ditempat terpisah, Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo, menegaskan bahwa perusahaan mengelola lahan berdasarkan kewenangan dan izin yang sah, dengan riwayat perpanjangan HGU hingga tahun 2062.


Danang menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU telah melalui tahapan prosedur yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga verifikasi oleh BPN. Terkait luas lahan, ia merinci total lahan yang dikelola mencakup sekitar 230 hektare lebih ditambah area penyesuaian teknis pengukuran.


Mengenai sistem kemitraan dan tudingan diskriminasi, Danang membantah perusahaan memberlakukan praktik sewa-menyewa lahan atau menganaktirikan petani lokal. Ia menegaskan bahwa perusahaan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bermitra secara transparan melalui sistem bagi hasil yang adil (kemitraan inti-plasma).


"Agrindo prinsipnya tidak akan menyewakan satu jengkal pun tanah itu dan memang dilarang. Kita tidak akan menggunakan sistem sewa-menyewa, tapi kita posisikan sebagai bapak dan anak, atau inti dan plasma. Silakan petani di atas itu menggunakan lahan Agrindo, dan kita evaluasi secara berkala," jelas Danang saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).


Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan menaati aturan hukum yang berlaku demi tercapainya kejelasan serta kesejahteraan bersama di kawasan Sembalun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konflik Agraria HGU Sembalun: Petani Desak Transparansi Legalitas, Kuasa Hukum dan PT Agrindo Beri Klarifikasi

Trending Now