Namanya Dicatut dalam Polemik HGU PT Agrindo Nusantara, Kabag Hukum Setdakab Lombok Timur Angkat Bicara

Rosyidin S
Jumat, November 06, 2026 | 14.43 WIB Last Updated 2026-11-06T06:43:08Z
Klarifikasi: Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, S.H., (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lombok Timur, Biawansyah Putra, S.H., dengan tegas menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pencatutan nama serta institusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum petani penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrindo Nusantara di Sembalun, Jamaluddin PB., S.Pd., M.H.


Pencatutan tersebut mencuat setelah adanya klaim bahwa Pemda Lombok Timur melalui Bagian Hukum disebut-sebut memberikan izin atau melegalkan masyarakat untuk menggarap lahan yang berstatus HGU.


Biawansyah Putra membeberkan kronologi awal pertemuan yang berujung pada kesalahpahaman tersebut. Menurutnya, perjumpaan dengan kuasa hukum tersebut murni sebatas diskusi biasa terkait persoalan hukum agraria, bukan memberikan legitimasi hukum (legal standing) bagi pihak mana pun untuk menyerobot lahan.


"Normanya kan, kalau di luar HGU Agrindo dan bukan lahannya orang, tidak ada masalah siapapun yang menggarap lahan. Adanya tudingan bahwa pemerintah daerah membolehkan melalui Kabag Hukum, itu nggak pernah ada. Waktu itu, saya bersama kuasa hukumnya diskusi biasa secara tidak pormal kaitannya dengan permasalahan itu," ujar Biawansyah memberikan klarifikasi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (6/11).


Biawansyah menegaskan bahwa secara hukum, kapasitas untuk memberikan izin atau mempersilakan seseorang memasuki dan menggarap sebidang tanah sepenuhnya berada di tangan pemilik sah yang memiliki alas hak yang sah, bukan pada instansi pemerintah daerah ataupun penasihat hukum.


"Siapa pun berstatemen, misal boleh masuk ke sana, orang kan kita harus bisa memilahnya. Yang punya kewenangan mempersilakan masuk adalah yang punya (lahan) sendiri, kan begitu. Kalau pun ada yang bilang 'silahkan masuk', ya jelas salah, karena yang punya kewenangan adalah dia (pemilik sah)," tegasnya.


Selain pencatutan pernyataan, Biawansyah juga menyoroti persoalan hukum terkait pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh kuasa hukum masyarakat petani penggarap lahan tersebut, tidak dibenarkan oleh aturan.


Ia menilai tindakan pembuatan surat keterangan penguasaan fisik atau tanah oleh seorang penasihat hukum menyalahi kewenangan administratif dan kaidah hukum pertanahan.


"SKPT ini tidak ada kewenangan Pak Jamaluddin (kuasa hukum) membuat SKPT. SKPT itu atau surat keterangan penguasaan fisik, kewenangannya ada di desa. Desa lah yang tahu warganya menguasai lahan atau bukan, orang luar nggak mungkin tahu. Jadi, selain desa setempat, siapapun dia yang menerbitkan SKPT itu tidak boleh," papar Biawansyah dengan sudut pandang hukum yang tajam.


Ia menjelaskan bahwa secara hierarki administrasi pertanahan, surat keterangan penguasaan fisik tanah harus bersumber dari pemerintah desa/kelurahan setempat sebagai dasar legalitas awal untuk proses lebih lanjut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan dibuat secara sepihak oleh kuasa hukum.


Atas pencatutan nama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat, pihak Bagian Hukum Setdakab Lombok Timur telah mengambil langkah-langkah persuasif sekaligus koordinasi dengan aparat penegak hukum guna meluruskan duduk perkara.


Biawansyah mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi resmi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur dan sempat dipertemukan secara langsung dengan yang bersangkutan di wilayah Sembalun untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dilontarkan.


"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu. Kemarin saya sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama pihak Polres, dan sudah saya sampaikan semuanya," kata Biawansyah.


Kendati demikian, situasi di lapangan kini dilaporkan mulai berangsur kondusif. Berdasarkan informasi terkini yang diterima dari pihak kepolisian, mediasi antara pihak PT Agrindo Nusantara dengan masyarakat penggarap telah dilanjutkan melalui kesepakatan damai.


"Informasi yang saya terima dari Pak Kapolres, sudah diadakan kesepakatan. Intinya mereka, Agrindo dan masyarakat, sudah ada kesepakatan-kesepakatan. Semoga saja persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Namanya Dicatut dalam Polemik HGU PT Agrindo Nusantara, Kabag Hukum Setdakab Lombok Timur Angkat Bicara

Trending Now