![]() |
| Ungkap: Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, (Foto: Istimewa/MP). |
Sindikat ini disinyalir sengaja mempersiapkan momentum perayaan tahun baru Islam, 1 Muharam, untuk mengelabui masyarakat dan mengedarkan uang palsu tersebut di kawasan pusat keramaian Selong.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKP Arie Kusnandar membenarkan adanya penangkapan besar ini. Menurutnya, kelima tersangka memiliki pembagian peran yang sangat rapi untuk memuluskan aksinya di lapangan.
"Kami mengamankan lima pelaku. Satu berstatus sebagai penguasa atau pemilik uang palsu, dan empat sisanya adalah para pengedar yang mengakar ke pasar," tegas AKP Arie Kusnandar saat memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (2/7).
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, otak atau pengendali utama barang bukti tersebut adalah seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Pringgabaya. Sementara empat tersangka lainnya yang bertindak sebagai kaki tangan atau eksekutor lapangan berinisial A, D, N, dan C.
Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp75 juta. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai asli yang diduga kuat merupakan hasil perputaran dari transaksi ilegal sebelumnya.
"Selain uang palsu bernilai Rp75 juta, kami juga menyita uang tunai asli Rp1 juta yang diduga hasil penjualan atau keuntungan dari peredaran uang palsu sebelumnya," tambah AKP Arie.
AKP Arie Kusnandar membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan masyarakat saat situasi ramai. Momentum hari besar keagamaan dinilai sebagai waktu paling aman bagi para pelaku untuk membelanjakan uang palsu tersebut tanpa memicu kecurigaan korban.
"Informasi yang kami himpun, rencana awal mereka memang mendistribusikan uang ini di wilayah Selong bertepatan dengan perayaan 1 Muharam, memanfaatkan situasi pusat keramaian yang diprediksi padat," paparnya mendetail.
Kasus kakap ini dipastikan tidak akan berhenti di tingkat pengedar lokal. Pihak kepolisian mengendus adanya jaringan antar provinsi yang menyuplai uang palsu berkualitas tinggi tersebut ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari nyanyian tersangka S, terungkap bahwa pasokan uang haram itu berasal dari wilayah Jawa Timur.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur tengah melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memburu sang bandar besar atau produsen utama uang palsu tersebut.
"Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur guna memutus mata rantai sindikat yang lebih besar. Jika ada perkembangan signifikan dari hasil penelusuran di sana, segera akan kami sampaikan kepada publik," pungkas AKP Arie.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang mata uang sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

