Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Timur Sita Ratusan Ribu Batang dalam Dua Kali Operas

Rosyidin S
Jumat, Juli 17, 2026 | 09.55 WIB Last Updated 2026-07-17T01:55:25Z
Gempur: Tim gabungan Satpol PP Lombok Timur gelar operasi rokok ilegal di kios-kios yang terindikasi menjual rokok ilegal, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bergerak cepat menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian marak. Kali ini bersama tim gabungan dari Bea Cukai Mataram, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 81.144 batang rokok ilegal serta ratusan gram tembakau iris dalam serangkaian operasi pasar.


Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini menyasar sejumlah kios dan toko di beberapa kecamatan yang disinyalir menjadi titik maraknya peredaran rokok murah tanpa izin tersebut.


Sekretaris Satpol PP Lotim, Muhamad Irwan Agoes, memaparkan bahwa puluhan ribu batang rokok tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua kali operasi yang digelar secara bertahap.


Operasi pertama diluncurkan pada 29 Juni lalu, menyisir wilayah Kecamatan Sukamulia, Suralaga, dan Pringgasela. Dalam aksi perdana ini, petugas menyita sebanyak 20.340 batang rokok ilegal. Tak berhenti di situ, tim gabungan kembali bergerak dalam operasi kedua pada 8 Juli dengan skala temuan yang jauh lebih besar.


“Pada operasi kedua di Kecamatan Wanasaba dan Pringgabaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris yang didapatkan dari sejumlah kios,” ujar Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7).


Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau penyitaan barang, melainkan juga mengedepankan aspek edukasi guna memutus rantai pasokan dari sisi pedagang eceran.


“Selain melakukan penyitaan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa pita cukai maupun tembakau iris ilegal,” jelas Irwan.

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Timur Sita Ratusan Ribu Batang dalam Dua Kali Operas


MANDALIKAPOST.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bergerak cepat menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian marak. Kali ini bersama tim gabungan dari Bea Cukai Mataram, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 81.144 batang rokok ilegal serta ratusan gram tembakau iris dalam serangkaian operasi pasar.


Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini menyasar sejumlah kios dan toko di beberapa kecamatan yang disinyalir menjadi titik maraknya peredaran rokok murah tanpa izin tersebut.


Sekretaris Satpol PP Lotim, Muhamad Irwan Agoes, memaparkan bahwa puluhan ribu batang rokok tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua kali operasi yang digelar secara bertahap.


Operasi pertama diluncurkan pada 29 Juni lalu, menyisir wilayah Kecamatan Sukamulia, Suralaga, dan Pringgasela. Dalam aksi perdana ini, petugas menyita sebanyak 20.340 batang rokok ilegal. Tak berhenti di situ, tim gabungan kembali bergerak dalam operasi kedua pada 8 Juli dengan skala temuan yang jauh lebih besar.


“Pada operasi kedua di Kecamatan Wanasaba dan Pringgabaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris yang didapatkan dari sejumlah kios,” ujar Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7).


Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau penyitaan barang, melainkan juga mengedepankan aspek edukasi guna memutus rantai pasokan dari sisi pedagang eceran.


“Selain melakukan penyitaan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa pita cukai maupun tembakau iris ilegal,” jelas Irwan.


Ia menambahkan, bagi para pedagang yang baru pertama kali kedapatan menjual produk ilegal, petugas masih mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi langsung. Namun, Irwan memperingatkan bahwa sanksi tegas dipastikan menanti jika mereka kembali membandel.


“Jika ditemukan kembali menjual rokok ilegal, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Lotim, Salmun Rahman, mengungkapkan hasil analisis sementara terkait asal-usul barang haram tersebut. Hingga saat ini, sebagian besar rokok ilegal yang disita diketahui dipasok dari luar pulau dan luar daerah Lombok Timur. Belum ada indikasi bahwa rokok-rokok tersebut diproduksi secara lokal oleh masyarakat setempat.


Salmun juga menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di Lotim dipicu oleh beberapa faktor krusial, di antaranya tingginya jumlah perokok baru, harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi, serta kemasan yang kian menarik secara visual. Rasa yang dinilai tidak jauh berbeda dengan rokok cukai resmi membuat masyarakat tergiur.


Sayangnya, popularitas rokok ilegal ini berbanding lurus dengan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.


“Masyarakat tidak tahu kerugian negara. Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja, sementara mereka tidak pernah bayar pajak,” kata Salmun menyayangkan.


Ia mengingatkan bahwa pajak dan cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah sejatinya memiliki fungsi krusial yang akan mengalir kembali ke daerah demi kesejahteraan masyarakat dan sektor pertanian setempat.


“Sementara pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, kepada petani,” tegasnya.


Menutup keterangannya, Salmun memastikan operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya bersama tim gabungan berkomitmen penuh untuk terus menggencarkan razia ini hingga bulan Desember mendatang.


“Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk toko-toko kecil juga,” p

ungkas Kasatpol PP Lotim tersebut.

Ia menambahkan, bagi para pedagang yang baru pertama kali kedapatan menjual produk ilegal, petugas masih mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi langsung. Namun, Irwan memperingatkan bahwa sanksi tegas dipastikan menanti jika mereka kembali membandel.


“Jika ditemukan kembali menjual rokok ilegal, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Lotim, Salmun Rahman, mengungkapkan hasil analisis sementara terkait asal-usul barang haram tersebut. Hingga saat ini, sebagian besar rokok ilegal yang disita diketahui dipasok dari luar pulau dan luar daerah Lombok Timur. Belum ada indikasi bahwa rokok-rokok tersebut diproduksi secara lokal oleh masyarakat setempat.


Salmun juga menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di Lotim dipicu oleh beberapa faktor krusial, di antaranya tingginya jumlah perokok baru, harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi, serta kemasan yang kian menarik secara visual. Rasa yang dinilai tidak jauh berbeda dengan rokok cukai resmi membuat masyarakat tergiur.


Sayangnya, popularitas rokok ilegal ini berbanding lurus dengan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.


“Masyarakat tidak tahu kerugian negara. Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja, sementara mereka tidak pernah bayar pajak,” kata Salmun menyayangkan.


Ia mengingatkan bahwa pajak dan cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah sejatinya memiliki fungsi krusial yang akan mengalir kembali ke daerah demi kesejahteraan masyarakat dan sektor pertanian setempat.


“Sementara pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, kepada petani,” tegasnya.


Menutup keterangannya, Salmun memastikan operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya bersama tim gabungan berkomitmen penuh untuk terus menggencarkan razia ini hingga bulan Desember mendatang.


“Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk toko-toko kecil juga,” pungkas Kasatpol PP Lotim tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Timur Sita Ratusan Ribu Batang dalam Dua Kali Operas

Trending Now