Memahami Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran: Belanja Kontraktual

MandalikaPost.com
Senin, Juli 06, 2026 | 15.32 WIB Last Updated 2026-07-06T07:32:17Z
PENULIS : Kadek Michael Andrew Suartana, Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram.


MANDALIKAPOST.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara, pelaksanaan anggaran pada lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengacu pada landasan regulasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2025 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.


1. Aspek Pengukuran IKPA


Pengukuran IKPA meliputi aspek: 


a. kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran; 

b. kualitas implementasi pelaksanaan anggaran; dan 

c. kualitas hasil pelaksanaan anggaran.


Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran terdiri dari: 


a. revisi DIPA; dan 

b. deviasi halaman III DIPA.


Pengukuran dan penilaian aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja (satker) dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaian aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran terdiri dari: 


a. penyerapan anggaran; 

b. belanja kontraktual; 

c. penyelesaian tagihan; 

d. pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan 

e. dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)


Pengukuran dan penilaian aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja pada pengukuran dan penilaian aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran berupa indikator capaian output.


1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kontraktual


Indikator kinerja Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur upaya akselerasi belanja kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker. Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit antara nilai kinerja: 


a. Komponen Akselerasi Kontrak Dini (bobot 40%), 

b. Komponen Akselerasi Belanja Modal (bobot 40%), dan 

c. Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (bobot 20%).


Terdapat ketentuan yaitu kontrak rilis untuk tahun jamak (multiyears) tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja. Selain itu, diberlakukan konversi bobot apabila terdapat komponen nilai kinerja yang tidak dimiliki oleh K/L/unit Eselon I/Satker.


3.1. Komponen Akselerasi Kontrak Dini (bobot 40%)


Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Kontrak Dini dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut: 

a. dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan I dan didaftarkan ke KPPN; 

b. data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan I adalah perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta; 

c. poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya dilakukan pada rentang setelah DIPA tahun anggaran berkenaan disahkan sampai dengan sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan (Kontrak Dini) adalah sebesar 120 (seratus dua puluh); dan 

d. poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya antara 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berkenaan (Non Kontrak Dini) adalah sebesar 110 (seratus sepuluh).


3.2. Komponen Akselerasi Belanja Modal (bobot 40%)


Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Belanja Modal dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut: 

a. dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN; 

b. penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal yang dibayarkan sekaligus dengan nilai Rp50 juta ke atas sampai dengan Rp200 juta; 

c. penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada tanggal SP2D; 

d. poin yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal ditentukan sebagaimana berikut: 

1) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan I tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 100 (seratus); 

2) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan pada triwulan II tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 90 (sembilan puluh); 

3) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan III tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 80 (delapan puluh); dan 

4) perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan IV tahun anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 70 (tujuh puluh).


3.3. Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (bobot 20%)


Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut: 

a. dihitung berdasarkan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sampai dengan triwulan II dan didaftarkan ke KPPN dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN selama tahun anggaran berkenaan; 

b. data perjanjian/kontrak yang diterbitkan adalah perjanjian/kontrak Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas Rp50 juta; dan 

c. poin yang diberikan untuk setiap data perjanjian/kontrak diberikan secara bertingkat sesuai dengan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II sebagaimana berikut:



Ilustrasi Perhitungan


Satker ABC sepanjang tahun 2024 mendaftarkan 10 kontrak dengan nilai di atas Rp50 juta, dengan kondisi sebagai berikut: 

 kontrak 1 ditandatangani sebelum 1 Januari 2024; 

 kontrak 2 sampai kontrak 4 ditandatangani pada triwulan I; 

 kontrak 1 sampai kontrak 7 ditandatangani pada semester I; 

 kontrak 8 sampai kontrak 10 ditandatangani pada semester II; dan 

 kontrak 4 dan kontrak 6 merupakan kontrak Belanja Modal dengan nilai di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta.


Tabel I. Ilustrasi Perhitungan Indikator Belanja Kontraktual. 
Sumber: Perdirjen PB Nomor PER-5/PB/2025


3.4.1.Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi – Kontrak Dini (NKDini) 


 Jumlah Poin Kontrak Dini : 1 x 120 = 120 

 Jumlah Poin Kontrak Non Kontrak Dini : 3 x 110 = 330 

 Jumlah Poin : 450 

Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi – Kontrak Dini: 450/4 = 112,5 


3.4.2.Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi – Kontrak Belanja Modal (NK-BM) 


 Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan I : 1 x 100 = 100 

 Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan III : 1 x 80 = 80 

 Jumlah Poin : 180 

 Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi – Kontrak Belanja Modal : 180/2 = 90 


3.4.3.Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (NK-DAK) 


 Jumlah Kontrak ditandatangani sampai triwulan II : 7 Kontrak 

 Jumlah Kontrak selama tahun anggaran berjalan : 10 Kontrak 

 Rasio Distribusi Akselerasi Kontrak : 7/10 x 100% = 70% 

 Nilai Kinerja Distribusi Akselerasi Kontrak : 80 (50%<Rasio<=75% mendapatkan nilai 80). 


3.4.4.Perhitungan Nilai IKPA Belanja Kontraktual (IKPA BK) 


Berdasarkan ilustrasi diatas, nilai IKPA Belanja Kontraktual adalah sebagai berikut

IKPA BK = (NKDini x 40%) + (NK-BM x 40%) + (NK-DAK x 20%) 

= (112,50 x 40%) + (90 x 40%) + (80 x 20%) 

= 97


4. Strategi Optimalisasi IKPA Belanja Kontraktual


Indikator Belanja Kontraktual berkaitan erat dengan eksekusi kegiatan dan pelaksanaan pembayaran pengadaan barang/jasa yang bersifat kontrak, strategi optimalisasi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:


a. Mengupayakan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat segera ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran. 

b. Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran berjalan. 

c. Segera menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran .

d. Memastikan seluruh pengadaan barang/jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I Tahun Anggaran Berjalan.


Kesimpulan


Indikator kinerja Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur upaya akselerasi belanja kontraktual pada K/L/unit Eselon I/Satker. Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit antara nilai kinerja Komponen Akselerasi Kontrak Dini (bobot 40%), Komponen Akselerasi Belanja Modal (bobot 40%), dan Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak (bobot 20%).


Strategi optimalisasi Indikator Belanja Kontraktual menitikberatkan pada percepatan dan ketepatan proses pengadaan barang/jasa, yaitu berupa upaya penandatangan kontrak dilaksanakan sebelum tahun anggaran, memastikan pengadaan barang/jasa sampai dengan dua ratus juta rupiah diselesaikan pada triwulan I tahun anggaran berjalan, segera menyusun rencana umum pengadaan di awal tahun, serta memastikan pengadaan barang/jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I tahun anggaran berjalan.


Disclaimer :

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

















Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memahami Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran: Belanja Kontraktual