![]() |
| Serimoni: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menekan tombol sirine bersama sejumlah pejabat tinggi, (Foto: Istimewa/MP). |
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sistem baru ini memangkas durasi proses pengukuran secara signifikan. Masyarakat kini mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat lima hari setelah pengukuran selesai dilakukan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” tegas Nusron Wahid pada acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).
Kepastian standar pelayanan ini diperkuat dengan skema first in, first out (FIFO), yang memastikan berkas yang masuk lebih awal akan diproses terlebih dahulu tanpa antrean samar. Mekanisme tersebut menghapus ketidakpastian masa tunggu yang selama ini mengular di Kantor Pertanahan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” lanjut Nusron.
Secara nasional, kinerja masa tunggu pengukuran tanah telah membaik dengan rata-rata nol hingga satu hari. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada empat wilayah yang masa tunggunya melebihi batas maksimal tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian berjanji segera melakukan evaluasi mendalam untuk mengatasi kendala operasional di wilayah-wilayah tersebut.
Langkah percepatan ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Nusron.

