![]() |
| Pakaian: Sekertaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, (Foto: Istimewa/MP). |
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari pimpinan daerah guna memperkuat pelestarian budaya lokal di lingkungan pemerintahan.
"Direktif Pak Bupati, sebulan sekali," ujar Juaini saat ditemui di Selong belum lama ini.
Pemerintah daerah saat ini sedang menyusun teknis pelaksanaan serta penetapan jenis pakaian adat yang akan dituangkan secara resmi melalui e-pairbook. Penyusunan pedoman tersebut ditargetkan rampung pada 31 Agustus 2026, sehingga kebijakan penggunaan pakaian adat ini dapat diimplementasikan mulai September mendatang.
Mengenai jadwal pasti serta ketentuan detail baju yang wajib digunakan, pihak Pemda masih merampungkan regulasi tertulisnya agar tidak timbul keraguan saat diterapkan di lapangan.
"Baju adat itu seperti apa, ada di e-pairbook nanti," jelas Juaini.
Lebih lanjut, Juaini menambahkan bahwa hari pelaksanaan penggunaan pakaian adat ini akan memiliki jadwal tersendiri, mirip seperti ketentuan penggunaan seragam dinas harian lainnya.
"Kalau pakaian Korpri misalnya kan tiap tanggal 17, mungkin ini di tanggal berapa, kita tunggu saja e-pairbook nanti," pungkasnya.
Pemkab Lombok Timur berharap regulasi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial belakangan hari, melainkan bertransformasi menjadi kebiasaan rutin bulanan yang menumbuhkan kebanggaan atas identitas dan warisan budaya Sasak.

