PDIP Sumbawa Minta Dugaan Monopoli IPR Lantung Diusut Tuntas

Panca Nugraha
Sabtu, Agustus 15, 2026 | 17.36 WIB Last Updated 2026-08-15T09:36:46Z

PDIP Sumbawa Minta Dugaan Monopoli IPR Lantung Diusut Tuntas.



MANDALIKAPOST.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri secara serius informasi mengenai dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.


PDIP Sumbawa menilai informasi mengenai tanah masyarakat yang disebut disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor hingga sekitar Rp5 miliar per hektare, perlu dibuka secara terang.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., mengatakan persoalan tersebut tidak semata menyangkut perbedaan nilai transaksi, tetapi perlu dilihat dari seluruh rangkaian proses sejak penguasaan tanah masyarakat hingga terbitnya izin pertambangan.


“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Abdul Rafiq, Sabtu (15/8/2026).


Menurutnya, terdapat informasi mengenai selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Jika lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, nilai ekonominya tentu menjadi sangat besar.


Karena itu, kata Abdul Rafiq, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berbasis dokumen, mulai dari perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hingga hubungan antara pemegang izin dan investor.


“Yang harus dibuka bukan hanya berapa nilai sewanya. Tetapi seluruh prosesnya, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang memperoleh izin, siapa investornya dan bagaimana aliran manfaat ekonominya,” ujarnya.



Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat


PDIP Sumbawa juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam persoalan tersebut.


Abdul Rafiq menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka aparat perlu memeriksa kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.


“Kalau ada pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, tentu aspek konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius,” katanya.


Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.


Namun, menurutnya, informasi yang berkembang cukup serius sehingga perlu mendapatkan klarifikasi dan penelusuran secara objektif.


Minta KPK hingga Aparat Penegak Hukum Turun Tangan


DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian serta lembaga pengawasan terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Abdul Rafiq meminta penelusuran tidak hanya berhenti pada aspek administratif perizinan pertambangan, tetapi juga menyasar transaksi, hubungan kepentingan, serta potensi keuntungan yang muncul di balik proses penguasaan lahan dan penerbitan IPR.


“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Menurut Abdul Rafiq, pertambangan rakyat semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi warga.


Jangan sampai, kata dia, skema IPR justru menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk menguasai tanah masyarakat dan memperoleh keuntungan berlipat.


“Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu,” katanya.



Abdul Rafiq menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.


“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.


Ia menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kepastian hukum dan keterbukaan mengenai status tanah serta proses IPR di Lantung.


“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” ujarnya.


Abdul Rafiq berharap proses penelusuran dapat memastikan bahwa program pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memperkaya segelintir pihak.


“Siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PDIP Sumbawa Minta Dugaan Monopoli IPR Lantung Diusut Tuntas

Trending Now