Perkuat Langkah Pertamina, Wamen ATR/BPN Tawarkan 4 Solusi Pertanahan Demi Swasembada Energi

Rosyidin S
Sabtu, Agustus 15, 2026 | 21.26 WIB Last Updated 2026-08-15T13:26:21Z
Energi: Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, (Foto: Istimewa/MP).

​YOGYAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyiapan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk membantu kelancaran operasional PT Pertamina (Persero).


​Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.


​Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan swasembada energi sebagai prioritas utama bangsa.


​"Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha," ujar Ossy Dermawan dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Ossy menjelaskan, kepastian tata ruang menjadi fondasi awal agar pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan secara harmonis dengan kebutuhan lain, seperti swasembada pangan, hilirisasi, dan perumahan.


​Terkait pemenuhan lahan, Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi aset tanah yang sudah ada ketimbang berfokus pada pengadaan lahan baru. Solusi yang ditawarkan antara lain pemanfaatan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah bekas hak yang tidak diperpanjang, hingga pengolahan aset BUMN yang belum produktif.


​"Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif," tutur Ossy.


​Selain ketersediaan lahan, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum aset Pertamina melalui sertipikasi tanah. Mengingat investasi infrastruktur energi bersifat jangka panjang, fondasi hukum atas aset tanah menjadi sangat vital.


​Adapun instrumen terakhir difokuskan pada penyelesaian konflik pertanahan. ATR/BPN menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan memediasi berbagai sengketa lahan, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga klaim masyarakat.


​"Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan," tegasnya.


​Kerja sama ini merupakan bentuk implementasi Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada Desember 2024 lalu.


​Respons positif disuarakan oleh Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan. Ia mengapresiasi dukungan aktif Kementerian ATR/BPN yang dinilai sangat membantu percepatan proses perizinan di lapangan, termasuk penyelesaian lebih dari 165 perizinan sektor hilir.


​"Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa," ungkap Mochamad Iriawan.


​Atas kontribusi dan kemudahan perizinan yang diberikan, Pertamina menyerahkan penghargaan khusus kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan serta Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.


​Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta jajaran manajemen Pertamina.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuat Langkah Pertamina, Wamen ATR/BPN Tawarkan 4 Solusi Pertanahan Demi Swasembada Energi

Trending Now