BPN Lotim Dorong Tim GTRA Percepat Penyelesaian Konflik Lahan HGU PT SKE di Sembalun

Rosyidin S
Sabtu, Agustus 15, 2026 | 21.03 WIB Last Updated 2026-08-15T13:03:52Z
GTRA: Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Supriyadi saat dikonfirmasi awak media, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Penanganan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang melibatkan masyarakat petani penggarap di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru.


Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kini didorong untuk mempercepat inventarisasi demi menghadirkan kepastian hukum.


​Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, Supriyadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelitian awal, terdapat lima blok lahan yang menjadi objek perhatian. Dari jumlah tersebut, dua blok telah bersertifikat HGU, sementara tiga blok sisanya belum memiliki sertifikat.


​“Ada dua blok bersertifikat HGU dan tiga blok belum bersertifikat. Di blok pertama HGU, ada keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang membatalkan HGU tersebut. Selain itu, ada pula uji perdata yang sebagian dimenangkan oleh eks pemegang hak dan sebagian lagi tidak dapat dibuktikan oleh mereka,” ujar Supriadi saat ditemui usai pertemuan Tim GTRA bersama para petani penggarap yang berlangsung di Pendopo Bupati belum lama ini.


​Terkait status hukum, BPN memastikan proses kasasi telah selesai. Pihaknya menghormati seluruh putusan pengadilan yang memenangkan gugatan para petani penggarap lahan. Meski demikian, BPN menekankan bahwa langkah eksekusi dan redistribusi tanah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa keakuratan data.


​"Agenda kita saat ini adalah pendataan menyeluruh untuk mengetahui lahan mana saja yang dikuasai dan oleh siapa. Jika data belum pasti, kebijakan yang diambil justru rentan memicu konflik baru di kemudian hari," tegasnya.


​Ia sekaligus menepis tudingan bahwa BPN sengaja mengulur waktu penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut bertahun-tahun ini. Menurutnya, langkah hati-hati diambil agar seluruh proses berjalan tepat dan memiliki kepastian hukum yang mengikat.


​“Bukan berarti kita ingin pelan, tetapi harus tepat. Lebih baik kita mematangkan proses pendataan dulu bersama GTRA agar data terkunci rapat. Hasil pendataan ini nantinya akan diekspos secara terbuka di forum GTRA untuk merumuskan kebijakan lanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.


​Di hadapan para petani penggarap, Supriyadi memaparkan fungsi serta mekanisme kerja tim GTRA. Ia menegaskan bahwa GTRA bukanlah wadah untuk membagi-bagikan tanah secara instan, melainkan forum strategis untuk membangun kepastian hukum dan sosial berdasarkan regulasi yang berlaku.


​"Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tanpa data. Semua harus berdasarkan data dan verifikasi yang valid," terang Supriyadi.


​Guna memastikan proses berjalan terukur, BPN Lombok Timur telah menyusun alur penanganan (roadmap) penyelesaian konflik lahan eks PT SKE yang terbagi dalam beberapa tahapan yakni.


​Pada bulan Agustus. Forum GTRA menyepakati alur dan mekanisme teknis penanganan konflik, lalu bulan September – Oktober. Pelaksanaan Inventarisasi penguasaan, pemilikan, enggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) secara mendalam di lapangan.


​Kemudian pada bulan November. Verifikasi dan validasi data calon penerima serta penetapan subjek dan objek redistribusi tanah.

Supriyadi juga menegaskan bahwa data calon penerima manfaat yang pernah terkumpul sebelumnya tidak akan langsung digunakan. Seluruh data lama akan disaring dan diverifikasi ulang secara ketat di lapangan guna menghindari potensi manipulasi atau sengketa susulan.


​"Kita verifikasi ulang semuanya, agar datanya jelas, akurat, dan riil sesuai fakta di lapangan," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Lotim Dorong Tim GTRA Percepat Penyelesaian Konflik Lahan HGU PT SKE di Sembalun

Trending Now