Sambut HUT ke-81 RI, Bupati Lombok Timur Serahkan Remisi bagi 362 Warga Binaan Lapas Selong

Rosyidin S
Senin, Agustus 17, 2026 | 22.26 WIB Last Updated 2026-08-17T14:26:19Z
Remisi: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Kapolres, Kepala Lapas Kelas IIB Selong serta Kepala Kejari Lombok Timur berkunjung ke Lapas Kelas IIB Selong setalah upacara HUT RI ke-81, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan pemasyarakatan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).


Di Kabupaten Lombok Timur, Bupati H. Haerul Warisin hadir langsung menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong.


​Penyerahan remisi yang disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam merangkul warga negara yang tengah menjalani proses hukum.


​Saat membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa pemberian hak pengurangan masa pidana berlandaskan pada semangat tema kemerdekaan tahun ini, yakni "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."


​"Tema tersebut menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya," tegas Haerul Warisin saat membacakan amanat Menteri.


​Ia menambahkan, pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.


​"Pemberian hak ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan," ujarnya.


​Dalam skala nasional, Pemerintah pada tahun 2026 ini menyalurkan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.


​Khusus di Lapas Kelas IIB Selong, sebanyak 362 warga binaan berhasil memenuhi syarat untuk menerima potongan masa tahanan variatif sebagai berikut. 1 Bulan: 63 orang, 2 Bulan: 86 orang, 3 Bulan: 107 orang (penerima terbanyak), ​4 Bulan: 61 orang, 5 Bulan: 37 orang, 6 Bulan: 8 orang.


​Bupati menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat umum untuk membangun ekosistem pembinaan yang mendukung mantan warga binaan agar siap kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Di sisi lain, amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyuarakan peringatan keras bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan profesionalisme.


​"Tidak ada ruang dan toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi," pungkasnya.


​Melalui kemitraan yang kuat dan budaya kerja yang bersih, proses pembinaan diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam melangkah menuju visi Indonesia Emas 2045.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut HUT ke-81 RI, Bupati Lombok Timur Serahkan Remisi bagi 362 Warga Binaan Lapas Selong

Trending Now