Krisis Ruang Sembalun Memuncak, Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun Labrak DPRD Lotim Tuntut Satgas Penertiban dan Kepastian RTRW

Rosyidin S
Senin, September 07, 2026 | 15.44 WIB Last Updated 2026-09-07T07:44:18Z
Audensi: Perwakilan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun hering bersama Komisi IV DPRD Lombok dan Dinas Terkait, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Gelombang keresahan akibat maraknya alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan di kawasan wisata Sembalun memuncak. Perwakilan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk menggelar audiensi bersama Komisi IV, Senin (7/8).


Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan SMPS, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sembalun, jajaran Komisi IV DPRD, serta jajaran dinas teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur.


Audiensi tersebut digelar untuk merespons masifnya pembangunan infrastruktur pariwisata yang dinilai melanggar tata ruang, merusak vegetasi bukit, hingga mengancam ketersediaan sumber air bagi warga dan petani lokal.


Membawa aspirasi warga, SMPS mendesak pemerintah daerah dan legislatif agar tidak membiarkan Sembalun rusak demi investasi yang tak terkendali. Saat ini, lahan pertanian produktif, kawasan resapan air, hingga zona rawan bencana kian tergerus oleh pengerukan bukit dan pembangunan komersial tanpa izin yang jelas.


Perwakilan SMPS, Royal Sembahulun, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan positif dari pihak legislatif maupun eksekutif. Pihaknya mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi lemahnya penegakan hukum di kawasan perkebunan dan resapan air.


"Hasil pertemuan tadi, kita semua sepakat terkait rekomendasi pembentukan Satgas (Satuan Tugas) penataan dan pengendalian pembangunan kawasan. Satgas ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat atas pembangunan di Sembalun yang masif dan tidak teratur akibat lemahnya penegakan hukum," ujar Royal usai pertemuan.


Royal menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan dinamika kondisi lapangan saat ini. Oleh karena itu, percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus kawasan Sembalun menjadi hal mendesak agar kontrol pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.


Senada dengan Royal, Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Sembalun, Abdul Robi, menyoroti dampak buruk dari alih fungsi lahan dan pembangunan komersial tanpa izin selama lima hingga delapan tahun terakhir. Menurutnya, kerusakan ekosistem di kawasan utara Sembalun kini kian mengkhawatirkan.


"Pembangunan berjalan tanpa regulasi yang jelas, mana batas yang diperbolehkan dan mana yang berdampak buruk pada lingkungan. Di Sembalun Bumbung contohnya, banyak pembangunan vila dan penginapan di area atas yang merusak lingkungan serta mengeksploitasi mata air. Akibatnya, masyarakat di bagian bawah kesulitan mendapatkan akses air," tegas Robi.


Robi menambahkan, aliansi masyarakat adat terus melakukan advokasi dan reboisasi mandiri guna memitigasi potensi bencana alam akibat gundulnya perbukitan.


Sementara itu, perwakilan petani Sembalun, Ridu, menyuarakan kekhawatiran terkait masa depan sektor pertanian yang menjadi tumpuan utama 90 persen warga lokal. Maraknya pemangkasan bukit dan konversi lahan pertanian menjadi fasilitas pariwisata dinilai mengancam ketahanan pangan daerah.


"Mayoritas lahan pertanian kami dikelilingi perbukitan. Meskipun lahan kami terbatas, sektor pertanian adalah sumber penghidupan utama. Kami tidak ingin sumber pendapatan ini hilang karena pembangunan yang tak terukur. Kami berharap Satgas segera dibentuk sebagai langkah antisipasi sambil menunggu RTRW dan RDTR rampung," ungkap Ridu.


Ia menegaskan, masyarakat Sembalun pada dasarnya tidak menolak investasi pariwisata. Namun, investasi harus berjalan berdampingan dan tidak mengorbankan sektor pertanian maupun kelestarian alam Sembalun.


Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama antara DPRD Lombok Timur dan dinas terkait untuk segera menyusun draf pembentukan Satgas Pengendalian Pembangunan Kawasan Sembalun serta mempercepat pembahasan aturan tata ruang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Krisis Ruang Sembalun Memuncak, Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun Labrak DPRD Lotim Tuntut Satgas Penertiban dan Kepastian RTRW

Trending Now