CP : Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Aturan Pengangkatan Sekprov !!

MandalikaPost.com
Selasa, Oktober 15, 2019 | 16.51 WIB

Mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi Ma'ruf NTB, Chris Parangan bersama Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. (Foto: dok.) 

MATARAM - Proses seleksi calon Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlangsung saat ini.

Lima pejabat yang saat ini berkompetisi melewati sejumlah penilaian dari Tim Pansel Sekda NTB, antara lain Assisten I Setda Provinsi NTB, Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M. Si, Kepala Distanbun NTB, Ir. H. Husnul Fauzi, M. Si, Kepala Bappenda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M. Si, Kepala DPMPTSP NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si dan Assisten II Setda NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, M.TP.

Namun, sejumlah pihak diduga mulai mengarahkan isu bursa Sekda NTB ke ranah politik.

Politisi Partai Golkar Chris Parangan menyayangkan hal tersebut.

Chris menegaskan, jabatan Sekda bukan jabatan politis. Penentuannya pun harus melalui mekanisme aturan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi sudah jelas, jabatan Sekda itu bukan jabatan politis, tapi jabatan karir seorang ASN. Jangan ditarik-tarik ke politik lah," tegas Chris Parangan, Selasa 15/10) di Mataram.

Mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi - Ma’ruf NTB ini juga mengkritisi pernyataan Ketua DPD Partai Demokrat NTB TGH Mahally Fikri yang dilansir media massa cetak di NTB.

Dalam berita itu, Mahally Fikri menegaskan, tentang jatah Sekda harus dari tim sukses atau tim pemenangan Zul-Rohmi.

Menurut Chris pernyataan itu tidak mendasar dan bisa berimplikasi pada melemahnya intelektualitas dan independensi dari lima orang calon Sekda NTB yang tengah berkompetisi.

Ia menukas, dari statement yang disampaikan itu diduga Mahally tidak memahami Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN).

"Jadi, Tuan Mahally harusnya lebih membanyak literasi aturan pengangkatan Sekda ini. Salah besar bila jabatan sekda bisa dikapling - kapling, ini bukan jabatan politik tetapi jabatan karir, harusnya dia paham,” ujar Chris.

Apalagi, papar Chris Parangan, Dr H Zulkieflimansyah bukan Gubernur Demokrat, melainkan Gubernur NTB milik seluruh rakyat NTB.

Demokrat memang menjadi pengusung pasangan Zul-Rohmi dalam Pilkada NTB lalu,  tetapi bukan berarti jabatan Sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung tersebut.

"Karena Pejabat Sekda NTB nanti, itu dilantik oleh Pejabat Gubernur NTB yang bernama DR H Zulkieflimansyah, bukan oleh Ketua Partai Demokrat NTB," tegas Suami dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si ini. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CP : Tuan Mahally Wajib Perbanyak Literasi Aturan Pengangkatan Sekprov !!

Trending Now