Tarif Disunat Perusahaan Aplikasi, Driver Grab di Lombok Protes

MandalikaPost.com
Sabtu, November 23, 2019 | 00.36 WIB
Yudi Muchlis, Ketua DPD Assosiasi Driver Online (ADO) Provinsi NTB.

MATARAM - Sejumlah driver Grab di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan kebijakan perusahaan aplikasi Grab yang diduga menurunkan tarif secara sepihak.

Tarif yang turun secara signifikan dan dinilai jauh dari batas tarif bawah yag diatur pemerintah,  membuat para driver merasa dirugikan dan melayangkan protes kepada perusahaan aplikasi Grab.

Keluhan para driver Grab di Lombok mulai ditampung pihak DPD Assosiasi Driver Online (ADO) Provinsi NTB, sejak empat hari terakhir.

"Teman-teman driver online, khususnya Grab mulai merasa gerah dengan turunnya tarif yang sepihak ini. Jelas merasa dirugikan," kata Ketua DPD ADO NTB, Yudi Muchlis, Jumat malam (22/11) di Mataram.

Yudi menjelaskan, sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Pelayanan Angkutan Sewa Khusus, batas tarif bawah sebesar Rp3.700/Km ditambah 20 persen dari perusahaan aplikasi.

"Sesuai aturan pemerintah Rp3.700/Km ditambah 20 persen dari perusahaan aplikasi, maka wilayah zona Lombok, NTB ini idealnya Rp4.500/Km. Namun faktanya sejak 18 November lalu, tarif tiba-tiba menurun drastis menjadi sekitar Rp2.300/Km, jauh dibawah batas tarif bawah pemerintah. Ini kan merugikan driver," tukasnya.

Menurutnya, kondisi tarif yang turun ini tanpa disertai permakluman atau pemberitahuan dari pihak perusahaan aplikasi Grab.

Hal ini justru diketahui setelah beberapa driver Grab menyadari besaran biaya jasa mereka lebih kecil meskipun jarak tempunya sama.

"Jadi teman-teman ini kan rasa aneh. Misalnya anggaplah dari pantai Ampenan ke Epicentrum Mall itu kan biasa mereka berkisar Rp26 ribu. Tapi kok belakangan jadi hanya Rp18 ribu. Akhirnya kita tahu bahwa tarifnya memang diturunkan oleh pihak perusahaan aplikasi," katanya.

Yudi mengatakan, sebelumnya tarif Grab memang lebih tinggi dari tarif online lain seperti Go Car milik Gojek. Perusahaan kemudian sempat menyampaikan bahwa akan menyesuaikan tarif dengan perusahaan aplikasi yang lain agar lebih bersaing dan merebut pasar.

"Tapi turunnya justru sangat jauh dan mengecewakan driver. Ini membuat teman-teman gerah dan memprotes kebijakan perusahaan aplikasi Grab ini," tegas Yudi.

Turunnya tarif sepihak ini bagaikan buah simalakama bagi para driver Grab di Lombok. Jika memaksakan diri melayani dan mengantarkan konsumen, bisa tekor. Sementara jika menolak konsumen, bisa terancam turun penilaian performanya.

Menurut Yudi, menyikapi keluhan dan protes para driver ini,  DPD ADO NTB akan menampung semua keluhan driver Grab di Lombok, dan akan menyurati pihak perusahaan aplikasi Grab, pekan depan.

"Kalau tarifnya tetap dibawah aturan pemerintah jelas kami akan protes dan bersurat ke perusahaan. Kita tembuskan juga ke Dinas Perhubungan NTB, dan juga Kementerian Perhubungan," katanya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tarif Disunat Perusahaan Aplikasi, Driver Grab di Lombok Protes

Trending Now