DPP PHRI Minta NTB Bijak Menyikapi Kasus Tarian Striptis di Senggigi

MandalikaPost.com
Jumat, Februari 14, 2020 | 21.00 WIB
Maulana Yusran.

JAKARTA - DPP Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) menilai penggiringan opini dalam kasus dugaan tarian striptis di MEC & Karaoke, Senggigi, Lombok Barat, sudah berlebihan.

Sementara kasus ini masih dalam penyidikan pihak Polda NTB, namun sebagian pihak sudah lebih dulu memvonis keterlibatan manajemen MEC dan mengkaitkan hal ini dengan jabatan owner MEC & Karaoke, Ni Ketut Wolini sebagai Ketua DPD PHRI NTB.

"Ada banyak yang kirim ke saya berita (tentang kasus ini), dan ada juga demo-demo. Kami menilai ini kan terlalu dini untuk memvonis, apalagi sampai dikaitkan dengan Ketua DPD PHRI NTB," kata Wakil Ketua Umum DPP PHRI, Maulana Yusran, Jumat (14/2) di Jakarta.

Pengusaha yang akrab disapa Alan ini mengatakan, dari perkembangan pemberitaan hingga adanya aksi unjukrasa di Karawang saat Rakernas PHRI, patut diduga kasus ini sengaja dibesar-besarkan dan digiring ke ranah politis terkait kepengurusan PHRI di daerah.

Alan mengatakan, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan jangan memunculkan opini yang justru membias dan bisa merugikan citra pariwisata di Lombok, dan NTB secara umum.

Saat ini Polda NTB sudah mengamankan dua wanita tersangka pelaku tarian striptis bersama seorang pria yang disangkakan sebagai papi yang mengelola transaksi tarian striptis.

Menurut Alan, usaha hotel, restaurant, dan tempat hiburan merupakan usaha yang menyediakan tempat atau layanan publik. Kondisi ini menyebabkan lokasi usaha baik hotel, restaurant dan tempat hiburan sangat rentan disalahgunakan oleh oknum masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum dan aturan berlaku.

Namun, papar dia, bukan berarti serta merta bisa menuduh apalagi memvonis bahwa pelaku usaha punya keterlibatan dalam pelanggaran itu.

"Kami pelaku usaha terutama di PHRI juga sudah punya aturan-aturan untuk pengunjung. Misalnya dilarang narkoba, melakukan asusila, dan tindak melawan hukum lainnya. Kan tidak mungkin juga pengusaha membangun usaha, berinvestasi besar dengan maksud melawan ketentuan hukum," katanya.

Menurutnya, pihak DPP PHRI juga sudah mengklarifikasi masalah ini kepada Ketua DPD PHRI NTB Ni Ketut Wolini, dan penjelasannya bahwa Wolini sebagai owner MEC & Karaoke maupun jajaran manajemen dibawahnya sama sekali tidak mengetahui apalagi menyediakan layanan striptis yang melawan hukum.

"Kami sarankan agar CCTV di room yang diduga terjadi kasus ini, dibuka saja. Siapa konsumen pemesan (tarian striptis) dan pelakunya harus diproses semua. Kita hargai proses hukum, namun jangan sampai ada pembentukan opini yang berlebihan, kasus ini digoreng-goreng dan mengkait-kaitkan dengan PHRI. Kita kan negara hukum, bukan negara persepsi," tegasnya.

Alan mengatakan, dalam kondisi pariwisata NTB yang sedang tumbuh kembali pasca bencana gempa bumi 2018 silam, harusnya kasus yang kasuistik seperti ini tidak diperlebar kemana-mana. Sebab, hal ini akan merugikan citra pariwisata di NTB sendiri.

Terkait desakan sejumlah pihak untuk mencopot jabatan Wolini sebagai Ketua PHRI NTB, Alan menekankan, bahwa PHRI adalah organisasi pengusaha hotel dan restaurant yang punya aturan, mekanisme, dan AD/ART sendiri.

PHRI tidak mungkin mengambil keputusan berdasarkan persepsi-persepsi dan opini yang terbentuk.

Malah, Alan menilai, desakan itu justru memunculkan dugaan ada masalah tersendiri di tubuh PHRI NTB, yang muaranya menjadikan kasus tarian striptis di MEC & Karaoke sebagai alasan antara menjatuhkan Wolini.

"Mungkin ada ketidakpuasan dari pihak tertentu di PHRI NTB dengan terpilihnya bu Wolini sebagai Ketua. Tapi kalau cara-cara ini yang digunakan kan jadi preseden yang kurang baik ke depan. Karena PHRI ini kan bukan organisasi politik, harusnya seluruh jajaran saling mendukung Ketua dan bersinergi memajukan pariwisata NTB," katanya.

Menurut Alan, dalam kondisi seperti ini, pihak Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan juga jajaran DPRD NTB harus bisa mengambil sikap untuk mengimbau dan menghentikan pembentukan opini yang berlebihan dalam kasus ini.

"Ya harusnya pembentukan opini yang sudah berlebihan ini bisa diredam. Tempatkan kembali pada porsinya, hargai proses hukum. Lagipula NTB kan sedang membangun kembali pariwisata, ada persiapan untuk MotoGP 2021 juga. Sehingga harus bersinergi semua, untuk kemajuan pariwisata," katanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP PHRI Minta NTB Bijak Menyikapi Kasus Tarian Striptis di Senggigi

Trending Now