![]() |
| Regulasi: Yulian Ugi Lusianto, S.E., M.Eng, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Foto: Rosyidin/MP). |
Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan bahwa dari total usulan awal sebanyak 10.998 formasi, terdapat penyesuaian data akibat adanya pegawai yang meninggal dunia maupun lulus pada tahapan seleksi lain.
"Jumlah kuota data PPPK paruh waktu kita saat ini tercatat sebanyak 10.939 orang. Terdiri dari tenaga guru sebanyak 3.766, tenaga kesehatan 2.347, dan tenaga teknis 4.826," ujar Ugi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Terkait peluang pengangkatan maupun peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga opsi melamar ke formasi CPNS, pihak daerah menegaskan seluruh mekanisme sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Mengenai formasi dan petunjuk teknis pelaksanaan, sampai saat ini belum ada yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB. Kita di kabupaten/kota seluruh Indonesia masih sama-sama menunggu. Informasi yang beredar terkait pengangkatan atau peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun ke CPNS masih menunggu keputusan tertulis," jelasnya.
Ugi menambahkan, regulasi sebelumnya memungkinkan PPPK melamar pada seleksi CPNS selama memenuhi kriteria umum seperti masa kerja minimal satu tahun, berusia di bawah 35 tahun, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
"Peluang melamar CPNS itu ada syaratnya, seperti masa kerja di jabatan PPPK minimal satu tahun, usia di bawah 35 tahun, serta tersedianya formasi yang linier. Pada seleksi sebelumnya sudah ada contoh pegawai PPPK paruh waktu yang lulus menjadi CPNS," tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur juga memperhitungkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Jika nantinya pengangkatan dilakukan secara bertahap, misalnya dialokasikan kuota terbatas dari total belasan ribu PPPK paruh waktu penentuan kelulusan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di tiap sektor dan verifikasi database BKN.
"Soal kemampuan anggaran, daerah tentu menyesuaikan dengan regulasi agar tidak melebihi batas belanja pegawai 30 persen. Jika formasi yang disetujui bertahap, kita akan bagi sesuai kebutuhan prioritas di tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis melalui rapat bersama. Namun untuk data by name, by address, serta pemetaan kriteria R2, R3, maupun R4, sepenuhnya ditentukan berdasarkan database di BKN," tegas Ugi.
Saat ini BKPSDM Lombok Timur mengimbau seluruh tenaga honorer dan PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi secara resmi, sembari menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

