Layanan Peralihan Hak Terintegrasi Diluncurkan: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari

Rosyidin S
Senin, Agustus 24, 2026 | 12.37 WIB Last Updated 2026-08-24T04:37:48Z
Kungker: Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, (Foto: Istimewa/MP).

​JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan inovatif Peralihan Hak Terintegrasi tepat pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/08/2026). 


Melalui skema teranyar ini, proses balik nama sertipikat tanah yang sebelumnya sering dikeluhkan memakan waktu lama kini dipangkas dan dipastikan tuntas paling lambat dalam 10 hari kerja.


​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan layanan baru ini difokuskan pada jaminan kepastian hukum dan efisiensi waktu bagi masyarakat.


​“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.


​Skema integrasi 10 hari ini membagi proses balik nama ke dalam tiga tahapan baku yakni Verifikasi BPHTB (3 Hari): Dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan prinsip fiktif positif. Apabila Pemda tidak melakukan verifikasi dalam 3 hari, berkas otomatis dianggap disetujui.


​Pembuatan AJB (2 Hari): Penyelesaian Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pemrosesan di Kantah (5 Hari): Penyelesaian akhir pendaftaran balik nama sertipikat oleh Kantor Pertanahan.


​Sebagai langkah awal, program pilot project fase I ini diterapkan di 17 Kantah strategis termasuk Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya I, Semarang, Batam, hingga Makassar yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama Dirjen PHPT, Asnaedi.


​Pemerintah menargetkan perluasan cakupan ke 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026, dan menargetkan 100 Kantah siap melayani skema ini pada akhir Desember 2026.


​“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan,” jelas Nusron.


​Nusron menambahkan bahwa pembenahan internal ini pada dasarnya adalah komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil dan responsif.


​“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Layanan Peralihan Hak Terintegrasi Diluncurkan: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari

Trending Now