Paspor WNA Singapura Diduga Diamankan Laka Lantas, Berawal dari Niat Menolong Korban

Abdul Rahim
Minggu, Agustus 23, 2026 | 12.56 WIB Last Updated 2026-08-23T05:58:10Z

L. Abdullah kuasa hukum kiri, Muhammad Rasyid di tengah dan kedua saksi


MANDALIKAPOST.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Muhammad Rasyid, disebut menghadapi persoalan hukum setelah berhenti dan memberikan pertolongan kepada seorang pengendara yang terjatuh di wilayah Lombok Tengah.


Dalam penanganan perkara tersebut, paspor dan sejumlah dokumen milik Rasyid disebut berada dalam penguasaan Unit Laka Lantas Polresta Lombok Tengah.


Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan Rasyid dan penumpangnya, Rasyid tidak melihat secara langsung korban saat terjatuh.


Peristiwa tersebut bermula ketika Rasyid bersama dua penumpangnya, Murniati Latief dan Bu Mastari, melintas di lokasi kejadian.


Saat itu, Bu Mastari yang berada di dalam kendaraan melihat seorang pengendara yang tidak mereka kenal terjatuh di belakang kendaraan dengan jarak kurang lebih 10 meter.


Bu Mastari kemudian memberitahu Rasyid dan meminta agar kendaraan dihentikan untuk memberikan pertolongan.


“Ada orang terjatuh di belakang. Coba kamu ke pinggir dan bantu dia, kasihan tidak ada yang membantu.”


Mendapat informasi tersebut, Rasyid kemudian menepikan kendaraan. Ia turun dan membantu korban, lalu membawa korban ke dalam mobil dan mengantarnya ke Rumah Sakit Mandalika Lombok Tengah untuk mendapatkan penanganan medis.


Rasyid mengaku tidak mengenal korban sebelumnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung saat korban terjatuh.


“Saya hanya menolong. Saya tidak melihat korban jatuh. Saya diberitahu penumpang bahwa ada orang terjatuh di belakang, kemudian saya berhenti dan membantu membawa korban ke rumah sakit,” kata Rasyid.


Menurut keterangan Rasyid, keluarga korban kemudian meminta sejumlah uang yang nilainya disebut berkisar antara Rp135 juta hingga Rp300 juta.


Rasyid mempertanyakan permintaan tersebut karena menurut versinya, dirinya bukan pihak yang menyebabkan korban terjatuh.


Terkait permintaan tersebut, perlu ada penjelasan mengenai dasar tuntutan, apakah berkaitan dengan biaya pengobatan, ganti kerugian, kesepakatan perdamaian, atau bentuk penyelesaian lainnya.

Paspor Rasyid Dipertanyakan

Selain persoalan kecelakaan, keberadaan paspor Rasyid juga menjadi sorotan.


Paspor tersebut disebut berada dalam penguasaan pihak Laka Lantas Polresta Lombok Tengah. Jika benar paspor diamankan atau disita untuk kepentingan perkara, maka dasar hukum dan prosedurnya perlu dijelaskan.


Publik juga perlu mengetahui status Rasyid dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi, terlapor, atau pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kecelakaan.


Apabila paspor tersebut dijadikan barang bukti, perlu dijelaskan pula dasar penyitaan serta apakah telah dibuatkan berita acara sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini penting mengingat paspor merupakan dokumen perjalanan dan identitas resmi bagi seorang WNA.

Keterangan Saksi Menjadi Penting

Dalam perkara tersebut, keterangan Bu Mastari dinilai penting untuk mengungkap kronologi awal.


Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Bu Mastari yang pertama kali melihat korban terjatuh dari dalam kendaraan dengan jarak sekitar 10 meter, sedangkan Rasyid mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh penumpangnya.


Selain keterangan para penumpang, proses pemeriksaan juga dapat mempertimbangkan keterangan saksi di lokasi, kondisi kendaraan, hasil olah tempat kejadian perkara, serta bukti lain yang tersedia.


Semua fakta tersebut penting untuk memastikan posisi masing-masing pihak dalam peristiwa kecelakaan.Rasyid Pertimbangkan Pendampingan Konsuler


Rasyid disebut mempertimbangkan untuk meminta pendampingan konsuler dari perwakilan Singapura di Indonesia apabila status perkara dan dokumen pribadinya tidak memperoleh kejelasan.


Meski demikian, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memberikan hak kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.


Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Unit Laka Lantas Polresta Lombok Tengah mengenai status Muhammad Rasyid, kronologi kecelakaan, serta dasar penguasaan paspor milik WNA tersebut.


Pertanyaan utamanya kini adalah: apa sebenarnya status Muhammad Rasyid dalam perkara ini dan atas dasar apa paspornya diamankan?


Kasatlantas Polresta Lombok Tengah AKP Edwin Isa Mahendra, STK., SIK., MH., M.Si., membenarkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut memang terjadi dan melibatkan dua kendaraan.


“Benar terjadi antara kedua kendaraan yang terlibat. Kendaraan dan identitas pengendara kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar AKP Edwin Isa Mahendra saat dikonfirmasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paspor WNA Singapura Diduga Diamankan Laka Lantas, Berawal dari Niat Menolong Korban

Trending Now