Wapres Tekankan Omnibus Law Tak Hilangkan Kewenangan Otonomi Daerah

MandalikaPost.com
Rabu, Maret 11, 2020 | 21.38 WIB
MUNAS ADEKSI. Wapres KH Ma'ruf Amin bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Ketum ADEKSI Armuji dalam pembukaan Munas V ADEKSI di Mataram.


MATARAM - Wakil Presiden RI, Prof. Dr (H.C) KH. Ma'ruf Amin mengatakan omnibus law tidak akan menghilangkan kewenangan otonomi daerah.

Hal itu dikatakan Wapres Ma'ruf Amin, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Rabu (11/3) di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Munas ADEKSI di Mataram melibatkan sekitar 1.100 orang anggota DPRD dari 93 Kota di Indonesia. Tema yang diangkat yaitu “Respon Daerah Menyambut OmnibusLaw: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”.

ADEKSI sengaja mengangkat tema ini, karena saat ini Pemerintah Pusat sedang menggesa penyusunan Omnibus Law tersebut.

Wapres Ma'ruf Amin mengapresiasi kegiatan Adeksi, terlebih ada komitmen kuat DPRD Kota seluruh Indonesia yang mendukung kebijakan Omnibus Law.

Ia menekankan munculnya Omnibus Law karena saat ini Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan secara nasional supaya Indonesia maju, sejahtera dan hight income country.

Termasuk untuk bangun SDM unggul yang berakhlak mulia, infrastruktur, informasi dan transpormasi ekonomi yang harus saling terhubung.

"Pertama kali Indonesia capai angka kemiskinan 1 digit, harus tetap ditekan tanpa kompromi," ungkapnya.

Menyangkut regulasi yang dipertanyakan itu, sedang di selesaikan melalui Omnibus Law, oleh sebab itu diharapkan bisa capai cita-cita menuju Indonesia maju.

"Tidak benar Omnibus Law menghilangkan otonomi daerah. Saya juga berharap kebajikan di daerah tetap berjalan tanpa menunggu Omnibus Law disahkan," tegasnya.

Menurut Ma'ruf Amin, Omnibus Law merupakan kebutuhan publik, terhadap yang  menolak, akan diajak diskusi untuk membuka aspek mana yang dianggap memberatkan.

"Mungkin isinya yang perlu disinkronkan untuk disepakati. Terpenting, hubungan yang diharapkan, ada sinergi pusat dengan daerah, jangan sampai daerah menghambat program yang akan dilakukan pemerintah pusat untu kesejahteraan rakyat," katanya.

Ia juga menambahkan,  kewenangan daerah akan disinkronkan dengan kepentingan nasional.

Sementara itu, Ketua umum Adeksi, Armuji menjelaskan, perkumpulan ini berdiri sejak 2001 yang jumlah anggota sebanyak 93 DPRD Kota seluruh Indonesia.

Perkumpulan Adeksi ini dibuat untuk mewujudkannya tata pemerintahan yang baik juga ruang berhimpun dan berbagai dalam mencari jalan keluar persoalan di daerah hingga nasional.

"Ini Forum tertinggi yang akan menyusun epengurusan baru, sekaligus bahas masalah kehidupan berbangsa dan negara," ungkapnya.

Dia menegaskan, Munas ini akan bahas beberapa regulasi berkaitan produk peraturan pemerintah (PP) yang berjumlah 8.400 kemudian 15.900 Perda yang dinilai cukup banyak bertentangan.

Oleh sebab itu, Pemerintah membuat hukum yang fleksibel, sehingga lahirlah Omnibus Law.

"Ini telah dibahas secara terbuka, Omnibus Law juga telah membawa isu positif maupun negatif. Ini lah alasan Dewan menjadikan Omnibus Law jadi tema Munas, dan ini sangat disambut baik oleh 1100 peserta Munas yang hadir," kata dia.

Menurutnya, secara prinsip munculnya UU Omnibus Law agar tidak merubah aturan di daerah, apalagi merugikan daerah.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi Adeksi yang telah memilih NTB sebagai lokasi Munas Adeksi. (*)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wapres Tekankan Omnibus Law Tak Hilangkan Kewenangan Otonomi Daerah

Trending Now