Ditlantas Polda NTB Gelar Operasi Keselamatan Gatarin Selama Dua Pekan

MandalikaPost.com
Senin, April 06, 2020 | 15.55 WIB
GELAR PASUKAN. Jajaran Ditlantas Polda NTB saat gelar pasukan persiapan Operasi Keselamatan Gatarin 2020 di Mapolda NTB di Mataram. 

MATARAM - Ditlantas Polda NTB dan jajaran Satlantas sewilayah NTB menggelar Operasi Keselamatan Gatarin 2020 selama dua pekan ke depan, mulai Senin (6/4) hingga Minggu (19/4) mendatang.

“Operasi ini dilakukan selama 14 hari terhitung sejak Senin ini (6/4) sampai dengan Minggu tanggal 19 April 2020. Operasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso SH, selaku Kasatgasopsda Operasi Keselamatan 2020, Senin (6/4) di Mataram.

Dijelaskan, operasi kemanusiaan ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran) dan mencegah penyebaran virus Covid-19 serta juga cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.


Polda NTB dan jajaran akan ditempatkan untuk ditempatkan di sejumlah titik yang menjadi atensi.

"Personel gabungan Polda NTB dan serta jajaran akan dilibatkan,” kata mantan Wadirlantas Polda Sulawesi Tengah tersebut.

Selain kesadaran berlalu lintas, operasi itu akan dimanfaatkan polisi untuk melakukan sosialiasi pencegahan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

“Nanti disosialiasikan juga pencegahan Covid-19, di setiap titik giat, akan kita siapkan alat sosialisasi pencegahan Covid-19 seperti spanduk dan juga pengeras suara,” ujar Amin.

Operasi kali ini juga akan diisi dengan kegiatan penyuluhan sekaligus penyemprotan disinfektan. 

“Berhubung saat ini masa corona, maka kita operasinya untuk pencegahan. Kegiatannya nanti penyuluhan dan penyemprotan, physical distancing (jaga jarak-red),” kata Dirlantas ini.

Amin Litarso mengungkapkan, polisi akan mengedepakan teguran terhadap pengendara yang melanggar. Tindakan tilang diberlakukan bagi pelanggar yang dapat membahayakan jiwa orang lain.

“Tindakan tilang ditiadakan, kecuali pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan juga kecelakaan yang menonjol,” tutup Amin. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditlantas Polda NTB Gelar Operasi Keselamatan Gatarin Selama Dua Pekan

Trending Now