Tak Boleh Ada Penerima Ganda, Sekda Lotim Sebut Pendataan JPS Berat

MandalikaPost.com
Selasa, April 28, 2020 | 23.38 WIB
HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR - "Pendataan JPS ini lebih berat daripada Rindunya Dilan,” ucap Sekda Lombok Timur, M. Juaini Taofik, mengutip istilah kekinian untuk mengibaratkan kendala dalam pendataan penerima JPS yang sedang dihadapi Pemda saat ini.

Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy pun telah menunjuk Sekda sebagai koordinator dalam pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini.

Taofik mengatakan, kesulitan yang dihadapi saat ini karena tidak diperbolehkan adanya penerima ganda untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana non-alam Covid-19.

Padahal, jenis bantuan yang akan disalurkan berbeda.Terlebih, masyarakat di akar rumput juga berharap bantuan tersebut segera disalurkan secara adil dan merata.

Sementara, pemerintah di tingkat desa belum berani mendistribusikan, meskipun sudah ada jenis paket bantuan yang telah sampai ke pemerintah desa (Pemdes). Pemdes sendiri masih khawatir menyalurkan bantuan tersebut, karena takut dianggap tidak adil dalam penyalurannya.

“Memang kondisi Kita sama-sama sulit. Di tengah harapan masyarakat, dan tekanan regulasi yang ada. Dimana regulasi mengkhendaki seluruh penerima JPS tidak boleh double, dan harus dibuktikan dengan nomer Kartu Keluarga (KK),” terangnya.

Dijelaskan, selaku koordinator JPS, ia telah mendapatkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tentang adanya 20 ribu KK yang sudah jadi, namun belum diambil oleh pemiliknya. Ini juga yang dijadikan sebagai salah satu dasar dalam penyaluran JPS. Serta, terdapat sekitar 150-an desa yang telah menyelesaikan pendataan penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat (by name by address).

Pemda pun telah memesan 70 ribu paket sembako untuk JPS Kabupaten dengan berlandaskan pada data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Mengingat kontrak pengadaan Sembako harus disegerakan, maka Kami memesan dulu sejumlah 70 ribu paket berdasarkan data dari dukcapil, tentu dengan pendekatan KK, bukan perorangan,” jelasnya.

Jika pada tahap pertama penyaluran, usulan dari desa belum terakomodir karena adanya KK baru, maupun KK yang belum terdaftar, maka Disdukcapil akan menerbitakan nomer KK berdasarkan verifikasi secara faktual.

“Dukcapil akan segera menerbitkan no KK berdasarkan verifikasi faktual, dan cukup nomornya dulu. Tidak mesti kartunya. Siapa tahu ada keterbatasan blangko. Terhadap KK tersebut, dipastikan mendapatkan double di bulan Mei,” tuturnya.

Mengingat pengadaan sembako ini juga tidak bisa cepat, ada kemungkinan paket untuk bulan April, terpaksa didistribusikan pada bulan Mei. Langkah ini ditempuh semata-mata demi mendekatkan harapan masyarakat.
Tentu saja ada kekurangan dan kelebihan dalam menjalankan regulasi ini. Sehingga perlu peran semua pihak, termasuk Kepala Desa untuk memberikan pemahaman terkait langkah Pemda ini kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, Kami mohon peran serta kita semua untuk bersama-sama. Kami siap mensosialisasikan kembali kepada masyarakat, melalui media, dan dalam bentuk surat. Sebagai dasar Kita semua menjalankan JPS ini. Setelah semua paket ini terang benderang by name by address-nya,” pungkasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Boleh Ada Penerima Ganda, Sekda Lotim Sebut Pendataan JPS Berat

Trending Now