Bandara Lombok Terapkan Prosedur Pelayanan dalam Masa Adaptasi New Normal

MandalikaPost.com
Sabtu, Juni 13, 2020 | 15.42 WIB
Pemeriksaan dokumen calon penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH – Bandara Internasional Lombok, di Lombok Tengah, NTB siap untuk mendukung operasional penerbangan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Bandara Lombok juga telah menyiapkan SDM dan fasilitas untuk mengimplementasikan pedoman protokol kesehatan dan prosedur pelayanan kepada pengguna jasa yang telah ditetapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

“Pedoman protokol kesehatan dan prosedur pelayanan ini meliputi penerapan physical distancing, pengecekan dokumen kesehatan, serta pengecekan suhu tubuh. Prosedur ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personel yang bertugas di Bandara Lombok,“ kata General Manager Bandara Internasional Lombok (BIL), Nugroho Jati. 

Pihak bandara juga memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik, seperti konter check-in, troli, toilet, mesin pemindai boarding pass, hingga hand rail dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang di bandara.

Pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Di area terminal juga telah disediakan tempat mencuci tangan serta hand sanitizer yang ada di beberapa titik di dalam terminal penumpang. Personel yang bertugas pun diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD), mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, serta sarung tangan.

“Penanda berupa stiker dan marka untuk menjaga jarak antar orang (physical distancing) pada setiap antrean seperti di area check-in, area pemeriksaan keamanan (security check point), garbarata, hingga area klaim bagasi (baggage claim). Di ruang tunggu, baik ruang tunggu verifikasi dokumen maupun ruang tunggu masuk pesawat (boarding lounge), juga telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin jarak yang cukup di antara penumpang dan memberikan stiker petunjuk.

Saat ini, sesuai SE Nomor 7/2020 maka syarat atau dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang pesawat udara antara lain menunjukkan identitas diri dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sejak regulasi tersebut terbit, secara rata-rata jumlah pengguna jasa yang berangkat dan tiba di Bandara Lombok juga mengalami peningkatan.

“Jika seminggu lalu rata-rata pengguna jasa yang tiba dan berangkat dari Bandara Lombok berkisar 150-200 orang penumpang, dua hari ini rata-rata mencapai sekitar 500 penumpang,” terang Nugroho Jati.

Saat ini, maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Wings Air, dan Batik Air sudah beroperasi melayani penumpang dari Bandara Lombok.

Sementara maskapai AirAsia Indonesia akan kembali beroperasi secara bertahap mulai 19 Juni 2020 mendatang. Sedangkan rute internasional Lombok-Singapura (pp) baru akan beroperasi Oktober mendatang yang dilayani maskapai Scoot.

“Untuk memastikan jadwal perjalanan dan pemesanan tiket, calon penumpang bisa menghubungi kontak pelanggan atau situs resmi maskapai, agen perjalanan, termasuk online travel agent,” imbuh Nugroho Jati.

Jati mengimbau calon penumpnag untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan memastikannya dengan persyaratan yang diminta di daerah tujuan. 

"Usahakan untuk tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, selalu mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing), serta mengikuti petunjuk dan arahan para petugas selama di bandara dan pesawat udara,” imbau Nugroho Jati.


FACT SHEET

Persyaratan Penumpang Pesawat Udara menurut SE Nomor 7/2020 :

  1. Menunjukkan KTP/identitas diri yang sah
  2. Menunjukkan hasil negatif uji tes PCR. yang berlaku 7 hari atau hasil uji rapid test non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan RS bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Perjalanan dari luar negeri wajib tes PCR.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandara Lombok Terapkan Prosedur Pelayanan dalam Masa Adaptasi New Normal

Trending Now