Dua Hari Razia, Denda Tidak Menggunakan Masker Tembus Rp13 Juta

MandalikaPost.com
Rabu, September 16, 2020 | 13.03 WIB

Ariyati
Mandalika Post / Mataram

M Ikhwan Abbas.

MATARAM - Hingga hari kedua razia penegakan Perda Nomor  7 Tahun 2020, jumlah denda yang dikumpulkan mencapai Rp13 juta lebih.

"Denda yang terkumpul ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bapenda NTB, M Ikhwan Abbas, Rabu (16/9/2020) di Mataram.

Ikhwan menjelaskan, pelaksanaan operasi penertiban itu memang ada dalam pergub 50 tahun 2020, disana dikenakan sanksi pengenan sanksi ini ada dua yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi ,sedangkan terkait dengan sanksi administrasi ini tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 ada dikenakan sanksi.

"Sudah jelas denda yang dikenakan yakni Rp.100.000 bagi masyaraka umum dan Rp.200.000 bagi ASN ,memang tujuan dariapad perda ini adalah bagaiman menrtibkaan masyarakat Agar mematuhi protokol Covid-19 yaitu penggunaan masker," ujar dia.

Dalam pelaksanaan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di seuruh NTB wilayah senin kemarin ada beberapa yang dikenakan sanksi ada ASN dan Masyarakat umum.

"Pada hari Senin tanggal 14 september 2020,jumlah pelanggar sebanyak 61 dengan jumlah RP. 6.300.000 sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 september 2020, jumlah pelanggar sanksi dengan nilai uangnya Rp.6.880.000 dengan jumlah pelanggar ada 33 orang yang di kenakan sanksi dan 14 sanksi sosial. ini laporan sementara hingga hari selasa kemarin," katanya.

Ikwan Abas menerangkan, denda - denda yang terkumpul menjadi kas daerah. Adapun peruntukannya untuk penanganan Covid - 19. Razia ini akan tetap berlanjut sampai kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

Razia ini serentak dilakukan di 10 kabupaten/kota di NTB. Dalam sehari, petugas melakukan dua kali razia yaitu pagi dan sore hari.

"Kami menyiapkan 5 personil setiap hari bapenda hanya bertugas menerima sanksi dan menyetorkan ke kas daerah," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Hari Razia, Denda Tidak Menggunakan Masker Tembus Rp13 Juta

Trending Now