![]() |
| Ketimpangan Sosial: Seorang Disabilitas, Imam Darmawan, (Foto: Rosyidin/MP). |
Sejak 2023, Imam tercatat berada pada desil 2 (kategori miskin). Namun, tanpa adanya pemutakhiran atau verifikasi lapangan oleh surveyor, status kesejahteraannya mendadak melonjak ke desil 6 (kategori menengah ke atas) pada pengumuman Agustus lalu.
Diduga kuat, pergeseran status desil ini dipicu oleh kesalahpahaman petugas pendata terkait aktivitas organisasi Imam. Jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerkatin (Gerakan Kesejahteraan untuk Tuli Indonesia) Kabupaten Lombok Timur keliru dianggap sebagai keterlibatan dalam partai politik atau Lembaga Tinggi Negara.
Imam mengungkapkan kekecewaannya saat mendapati bantuan PKH yang mengampu keluarganya mendadak terhenti tanpa transparansi proses verifikasi.
"Saya desil 6, tapi sebelumnya dari 2023 saya tetap dapat bantuan PKH sampai sekarang. Tau-taunya dari bulan Agustus kemarin saya tidak dapat bantuan sosial lagi. Padahal sebenarnya saya desil 2, kok sekarang desil 6? Ada apa ini kalau dilihat dari kondisi saya dan keluarga yang tidak mampu," ujar Imam, saat ditemui disela-sela pelatihan kebencanaan di Selong belum lama ini.
Kekecewaan Imam kian memuncak karena kenaikan status desil tersebut terjadi tanpa proses survei faktual ke kediamannya.
"Pas saya dapat desil 2 itu ada surveyor yang datang melihat dan cek kondisi rumah, difoto apa segala macam. Tapi yang sekarang keluar informasi saya di desil 6, tidak ada surveyor yang datang. Sampai sekarang saya juga bingung," tuturnya.
Terkait posisi organisasi yang diduga menjadi pemicu kerancuan data, Imam mengklarifikasi bahwa kepengurusan DPC yang ia emban murni gerakan advokasi sosial bagi sesama penyandang disabilitas, bukan aktivis atau aktivitas politik praktis.
"Orang-orang mikirnya DPC itu kayak kerja di partai politik. Padahal ini organisasi advokasi dan edukasi teman-teman tuli ke masyarakat. DPC itu Dewan Pengurus Cabang Gerkatin untuk tingkat kabupaten. Orang salah kaprah mikirnya saya kerja di bagian politik kayak DPR, padahal ini organisasi komunitas disabilitas," jelas Imam.
Di sisi lain, ketimpangan pendataan semakin kentara ketika masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di wilayah setempat.
"Ada yang punya toko sembako kok bisa dapat PKH. Yang lain buruh tani malah tidak dapat. Ini yang menjadi kejanggalan," tambahnya.
Atas kondisi ini, Imam telah berkoordinasi dengan pendamping PKH serta pihak Kecamatan dan Dinas Sosial setempat. Ia berharap pemerintah desa hingga pusat segera mengevaluasi mekanisme pendataan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar lebih inklusif serta tidak mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas.
"Harapan saya, penentuan desil ini bisa dilihat lagi seperti dulu dan dicek langsung ke lapangan. Pemerintah desa hendaknya bisa lebih membantu dan mendampingi teman-teman disabilitas. Akses informasinya harus setara, jangan dibeda-bedakan antara yang tuli dan yang dengar," pungkasnya.

