Mantapkan Zona Integritas, Ditreskrimum Polda NTB Optimalkan Layanan Digital

MandalikaPost.com
Rabu, Februari 10, 2021 | 18.05 WIB

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata saat memberikan arahan dalam pelatihan operasional website resmi Ditreskimum Polda NTB, Kamis (10/2) di Mapolda NTB. (Foto: Dok. Ditreskrimum Polda NTB) 

MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya memantapkan zona intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Polda NTB, dengan mengoptimalkan layanan berbasis digital melalui website resmi Ditreskrim Umum Polda NTB.

  

https://ditreskrimum.ntb.polri.go.id.


"Optimalisasi layanan digital ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program Polri Presisi. Kegiatan ini juga sebagai upaya mendorong Ditreskrimum Polda NTB membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," kata Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, saat membuka kegiatan Coaching Clinic operasional Website Ditreskimum Polda NTB, Kamis (10/2) di Mataram.


Menurutnya, pelatihan pengoperasionalan website bagi para personel Ditreskrim Umum Polda NTB diikuti sejumlah anggota, agar lebih maksimal dalam pengelolaan layanan digital via website resmi Ditreskrimum tersebut.


Kombes Hari Brata menjelaskan, optimalisasi layanan digital melalui website resmi tersebut dilakukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.


Optimalisasi layanan digital juga menunjukan semangat transparansi yang menadi salah satu syarat tercapainya  WBK dan WBBM. Selain untuk meningkatkan transparansi, layanan digital juga perlu dioptimalisasi di masa pandemi Covid-19, untuk mengurangi tingkat pertemuan langsung.


"Peraturan tersebut, menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditreskrimum Polda NTB dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM," jelasnya.


Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Untuk menjadikan hal tersebut, unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh tim penilai nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB.


"Upayanya beragam, bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui giat pelatihan ini, yang mendorong layanan digital sebagai bentuk transparansi," kata Hari Brata.


Meski demikian, Hari Brata mengatakan predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.


"Apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut," ujarnya.


Dipaparkan, Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas. Permenpan tersebut, hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan.


"Zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah 'island of integrity' atau zona integritas," kata dia.


Kemudian unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya.

Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.


"Jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan 'reward' dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya," ujarnya.


Ia menganalogikan dengan zona integritas, seperti sebuah pulau. Bila sebuah pulau ingin meraih WBK dan WBBM maka seluruh daerah di pulau itu harus bisa meraih status tersebut lebih dulu.


"Jadi zona integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi wilayah bebas dari korupsi. Sehingga proses dan tahapan menuju ke sana menjadi penting dilakukan, dan ini yang kita upayakan di Ditresrim Umum saat ini," ujarnya.


Selain itu, pemberian tunjangan atau remunerasi kepada anggota juga penting dilakukan. Sebab, hal ini akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM.


"Semua yang kita lakukan ini sesuai dengan arahan bapak Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal, yang memang sangat mendukung dan mendorong Polda NTB menuju PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi,  Berkeadilan) seperti amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sekaligus upaya kita meraih status WBK dan WBMM tersebut," tegas Hari Brata.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantapkan Zona Integritas, Ditreskrimum Polda NTB Optimalkan Layanan Digital

Trending Now