RTG Tak Sesuai Spesifikasi, Dandim Lombok Tengah Perintahkan Bongkar

MandalikaPost.com
Rabu, Maret 17, 2021 | 22.51 WIB Last Updated 2021-03-17T14:51:49Z
Dandim Lombok Tengah, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan saat memeriksa spesifikasi Rumah Tahan Gempa di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.  

LOMBOK TENGAH - Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.I.P bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Lombok Tengah dan tim fasilitator terpadu melakukan penindakan dengan membongkar tiga unit bangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang tak sesuai spesifikasi.


Pembongkaran dilakukan pada tiga titik di Kecamatan Batukliang Utara. Tindakan ini demi mencegah buruknya kualitas hunian korban gempa yang dibangun dari Dana Siap Pakai (DSP) Pemerintah Pusat.


Dalam penindakan pembongkaran yang dilakukkan tim fasilitator terpadu bersama Korwil dan pemilik rumah berlangsung di Dusun Stiling 1, stiling 2 dan Dusun Stiling 3 Desa Stiling, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah, Rabu 17 Maret 2021.


Dandim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.I.P mengatakan, ada banyak catatan dan problem yang ditemukan terhadap rumah yang dibangun oleh para tukang. Sehingga Dandim memerintahkan kepada tim fasilitator terpadu agar melakukkan pembongkaran terhadap 3 unit RTG yang dibangun tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.


“Saya perintahkan untuk bangunan yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan harus dibongkar dan lakukkan pembangunan ulang  sesuai dengan spesifikasinya,” tegas Dandim. 


Selain penindakan dan pembongkaran, ada juga langkah perbaikan dan perkuatan struktur bangunan. Dicontohkannya, besi yang tidak sesuai spesifikasi, pemasangannya yang tidak sesuai, pondasi bangunannya miring disisipkan besi tambahan.


‘’Pondasinya yang rapuh dan bengkok, atau bantalan cornya miring, ya harus kita bongkar,’’ tegasnya.


Selain itu Dandim juga mengingatkan agar aplikator sebagai pihak ketiga yang teken kontrak dengan Pokmas, bertanggung jawab dengan membangun sesuai juklak juknis (RAB) bangunan sesuai rekomendasi.


‘’Kita jauh-jauh hari sudah ingatkan, untuk pembangunannya agar di sesuaikan dengan aturan dan tukang nya juga harus terus di awasi agar mereka tidak asal membangun tapi tau bagaimana aturan, ukuran dan bentuk rumah yang sesuai dalam gambar,” ujar Dandim.


Menurutnya, dalam pembangunan RTG tersebut,  Aplikator menggunakan tukang lokal bertujuan untuk memberdayaan masyarakat setempat  namun sebaliknya para tukang tersebut jangan kerja asal asalan sehingga mempengaruhi kualitas bangunan milik korban gempa. 


“Karena begitu rumah ini jadi, nanti akan kita serahkan kepada masyarakat, untuk itu jangan sampai mengecewakan masyarakat,” tukas Dandim Lombok Tengah, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RTG Tak Sesuai Spesifikasi, Dandim Lombok Tengah Perintahkan Bongkar

Trending Now