Ini Daftar Lengkap Jenis Kendaraan yang Menerima Insentif PPnBM 2021

MandalikaPost.com
Minggu, April 04, 2021 | 14.39 WIB
Perluasan insentif PPnBM untuk kendaraan. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc yang sudah mulai berlaku pada Kamis (01/04/2021) yang lalu. 


Dalam hal ini, terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia. 


Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021. 


Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih, Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan. 


Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.  


Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:


-Toyota Fortuner 2.4 4x2

-Toyota Fortuner 2,4 4x4

-Toyota Innova 2.0

-Toyota Innova 2.4

-Honda CRV 2.0 CVT

-Honda HR-v 1,8 L

-Honda City Hatchback RS


Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:


-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Yaris
-Toyota Vios
-Toyota Sienta
-Toyota Rush
-Toyota Raize
-Toyota Avanza
-Daihatsu Grand Max Minibus
-Daihatsu Luxio
-Daihatsu Terios
-Daihatsu Xenia
-Daihatsu Rocky
-Mitsubishi Xpander
-Mitsubishi Xpander Cross
-Nissan Livina
-Honda Brio RS
-Honda Mobilio
-Honda BR-V
-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
-Honda HR-V 1,5 L
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda City Hatchback
-Suzuki Ertiga
-Suzuki XL7
-Wuling Confero


Sebelumnya Pemerintah resmi mengumumkan perluasan cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam rangka meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.


“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” katanya di Jakarta, Kamis 1 April 2021.


Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.


Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021.


Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.


Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.


Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.


Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.


Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.


Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.


“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Daftar Lengkap Jenis Kendaraan yang Menerima Insentif PPnBM 2021

Trending Now