Diduga ada "Mafia Tanah" dalam Sengketa Lahan di Sembalun

Rosyidin
Kamis, Desember 16, 2021 | 16.27 WIB
Dokumen pertanahan. Ilustrasi

MANDALIKAPOST.com - Praktik "mafia pertanahan" diduga turut memperuncing konflik sengketa lahan yang terjadi di lahan PT Sembalun Kesuma Emas, Sembalun, Lombok Timur.


Salah satunya adalah praktik Pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dilakukan oleh sejumlah oknum untuk para petani penggarap lahan.


Kasus ini kini mencuat setelah sejumlah petani buka suara. Mereka mengaku diiming-imingi mendapatkan SPPT agar tetap bisa menggarap lahan. Namun untuk selembar surat tersebut, para petani harus membayar hingga Rp400 ribu.


Hal ini juga memici konflik antar petani penggarap. Pasalnya, tanah yang dibuatkan SPPT tersebut merupakan tanah milik PT SKE yang dipinjam oleh masyarakat atas nama salah satu Yayasan di Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur pada tahun 1998 silam dengan total lahan mencapai 272 hektare.


Informasi yang diperoleh Mandalika Post menyebutkan, praktik pembuatan SPPT bodong itu dilakukan oleh tujuh oknum yang mengaku aktivis LSM, pengacara, dan membawa-bawa nama institusi Badan Pertanahan Lombok Timur.


Dua pria yang memimpin kelompok ini adalah berinisial NN dan DM.


NN bertugas mengumpulkan uang yang dipungut dari petani dengan jumlah bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp400.000 per orang. Sedangkan DM berperan sebagai orang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus pengacara yang akan mengukur lahan sengketa tersebut sebagai syarat pembuatan SPPT. 


Sejumlah petani penggarap tanah PT SKE mengaku, masalah ini bermula di pertengahan tahun 2021, saat bulan Ramadhan. Para oknum menakut-nakuti bahwa jika tidak ada SPPT maka para petani tidak boleh lagi menggarap lahannya.


"Waktu itu di bulan puasa, kami disuruh naik ke lokasi lahan tanah itu. Kami diminta membuat SPPT, kalau tidak membuat SPPT kata mereka tidak akan mendapat tanah," kata salah satu petani korban yang identitasnya dilindungi.


Menurut dia, jika membayar Rp400.000 maka petani bisa menggarap hingga seluas 1 hektare lahan.


Lebih dari 60 orang petani terbujuk rayu dan rela membayar para oknum, demi SPPT yang dijanjikan. Sayangnya, samapai saat ini SPPT tak kunjung terbit, sementara konflik sengketa lahan mulai terjadi di dalam kawasan.


"Hingga saat ini, sebagian kami belum menerima SPPT itu. Infonya SPPTnya kami masih ditahan, tidak bisa keluar, karena ada konflik dengan PT SKE," katanya.


Para petani meminta, oknum-oknum yang bermain ini untuk segera mengembalikan uang mereka.


"Kita maunya uang biaya SPPT yang kami keluarkan itu dikembalikan oleh oknum-oknum itu. Malah info yang kami terima saat ini, kami dicoret dari kelompok itu. Kami sangat kecewa dengan sikapnya seperti itu," ujarnya.


Ia mengatakan, uang untuk pengurusan SPPT tersebut umumnya adalah pinjaman. Sebab saat itu kondisi ekonomi sedang susah.


"Padahal, saat itu di bulan puasa petani sedang kesulitan dalam urusan keuangan. Waktu itu sedang krisis ekonomi, karena dampak Covid-19. Bahkan sempat kami di tawarkan juga membuat sertifikat dengan biaya sampai Rp6.000.000, tetapi kami tidak mau," pungkasnya.


Dari informasi itu, Mandalika Post kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada NN, salah seorang yang namanya disebut dalam pengurusan SPPT ini. 


NN mengaku pihaknya tidak pernah mengkoordinir petani apalagi memaksa membuat SPPT dengan tarif tertentu.


Menurutnya, para petani membuat SPPT itu dengan biaya Rp400.000 atas dasar kemauan sendiri dan sifatnya sukarela.


Ia menjelaskan, awalnya dia membuat SPPT itu untuk lahan sendiri di tanah atau di lahan luar dari wilayah TNGR dan tanah sengketa milik PT SKE. 


"Saya pernah kordinasi dengan Bapenda Lotim, terkait dengan lahan yang saya buatkan SPPT. Terkait lahan yang saya ajukan itu, menurutnya lahan saya itu tidak termasuk di kawasan itu. Itulah mengapa saya berani mengusulkan lahan saya itu dibuatkan SPPT," katanya.


NN mengatakan, kepada para petani ia hanya menginformasikan bagi yang ingin dibuatkan SPPT mari diurus bersama.


"Saya tawarkan urus SPPT secara kolektif,  tanpa ada biaya dan paksaan. Tapi kan mereka dengan sukarela mengeluarkan uang bervariasi antara 100 ribu sampai 400 ribu," katanya.


NN menegaskan, pembuatan SPPT sebenarnya gratis tanpa biaya. Namun karena melalui perantara maka butuh biaya kebutuhan untuk pihak yang membantu. 


"Membuat SPPT itu membutuhkan biaya, maksud saya biaya ke sana kemari kan butuh bensin, makan, rokok dan lain lain, saat pengukuran bersama ART/BPN. Selain itu untuk biaya di Bapenda agar SPPT cepat jadi," paparnya. 


NN mengakui dibantu oleh DM dalam proses pembuatan SPPT, dan berhubungan langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan ATR/BPN Lombok Timur. 


"Karena dia (DM) dekat dengan orang Bapenda Lotim dan ART/BPN, maka dialah kita percaya mengurus SPPT itu," katanya.


Menurutnya, SPPT yang diajukan ke Bapenda Lotim itu sudah jadi, namun saat ini di tahan. Karena lahan tersebut masih dalam sengketa dengan PT SKE.


"Infonya, SPPT kami sudah jadi. Tapi ditahan oleh dinas terkait, ya jika demikan kami tidak menuntut harus dibagikan. Karena masih bersengketa," ujarnya.


Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sembalun Timba Gading,   Ridwan Hardi mengklarifikasi terkait nama dan tanda tangannya yang digunakan pengajuan lahan untuk pembuatan SPPT tersebut. 


Ridwan mengaku tidak mengetahui sebagaian warganya mengajukan permohonan pembuatan SPPT menggunakan nama dan tanda tangannya.


Sebab, sejatinya surat yang digunakan itu, sebagai persyaratan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank. 


"Benar itu tanda tangan saya dan cap stempel dari pemerintah Desa, hanya saja disalahgunakan oleh orang-orang itu. Karena surat yang digunakan tersebut, surat rekomendasi sebagai persyaratan pengajuan KUR di salah satu Bank yang ada di Sembalun," jelasnya.


Pihaknya baru mengetahui setelah ada informasi SPPT itu terbit, dan pihaknya dipanggil oleh Camat Sembalun untuk klarifikasi terkait surat pernyataan yang diterbitkan oleh Pemdes.


"Kita sudah mengklarifikasi juga dengan bersurat kepada Dispenda Lotim sesuai dengan hal yang dimaksud," katanya.


"Intinya SPPT yang diusulkan oleh warga kami itu, ditahan atau diblokir oleh dinas terkait. Agar tidak menjadi masalah di tengah masyarakat kami, karena saat ini di lahan yang dibuatkan SPPT itu masih dalam sengketa," katanya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga ada "Mafia Tanah" dalam Sengketa Lahan di Sembalun

Trending Now