Ini Kronologi Sengketa Tanah PT SKE di Sembalun

Rosyidin
Senin, Desember 13, 2021 | 13.11 WIB
Warga menunjukan lahan yang bersengketa di Sembalun, Lombok Timur.

MANDALIKAPOST.com - Pada bulan Agustus tahun 1986, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta mengundang para pengusaha dari Daerah yang melakukan bisnis di Jakarta termasuk WIKU Group. Untuk berperan serta mengembangkan usaha di daerah asalnya.


Kemudian, Kusma Lingga Wijaya bersama Santosa Wijaya hadir waktu itu untuk memenuhi undangan dan permintaan dari BKPM. Lalu mendirikan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang dikenal oleh masyarakat sekarang ini, dalam rangka usaha budidaya Bawang Putih di daerah Lombok Timur NTB, Khususnya di Sembalun.


Untuk merealisasi budidaya Bawang Putih pada tahun 1988, maka PT SKE memperoleh SK ijin lokasi perkebunan bawang putih seluas 500 Hektar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) tanggal 15 Febrwari 1988.


"Bapak Kusma Lingga Wijaya dan Bapak Santosa Wijaya kan, pengusaha berasal dari Ampenan Mataram, Lombok NTB. Itu sebabnya mereka diundang oleh pemerintah pusat untuk pengmbangan budidya bawang putih di Lombok, khususnya Sembalun waktu itu", jelas H Mustiadi NH, mantan Kades Sembalu Lawang tahun, sekaligus perwakilan PT SKE di Sembalun, saat ditemui media ini dirumahanya. Sabtu (11/12). 


"Mereka juga pengusaha di bidang Pertambangan di Jakarta dengan nama WIJAYA KUSUMA (WIKU) GROUP", imbuhnya.


Sehingga lanjutnya, pada tahun 1988 PT SKE diberikan SK Hak Guna Usaha (HGU) seluas 183 Ha di Desa Sajang. Dengan ketentuan jika PT SKE tidak melaksanakan Budidaya Bawang Putih maka SK HGU menjadi Batal. 


Kemudian PT SKE melakukan Pembebasan Pembelian tanah ke masyarakat Sembalun dan Sajang waktu itu, dengan dua tahap yakni. Tahap I pembebasan di Desa Sajang dan Tahap ke II di Desa Sembalun, dengan cara melakukan pembelian dari para penggarap tanah. Serta lengkap dengan dokumentasi dan dokumen-dokumen lainnya.


"Dokumen berupa photo dan kuitasi waktu pembebasan lahan oleh pemerintah, melalui tim 9 di masyarakat waktu itu hingga saat ini masih lengkap kita simpan berkas-berkasnya", pungkas H Mustiadi NH.


Mantan Kades Sembalun Lawang tahun 80-an ini, mengatakan lebih lanjut. Adapun pelaksanaan budidaya bawang putih oleh PT tersebut, di lokasi tanah seluas 183 Hektar di Desa Sajang. Telah dilakukan penanaman dua kali di tahun pertama, namun mengalami gagal panen karena pertumbuhan bawang putih tidak noral, otomatis isi bawangnya terlalu kecil. Maka sejak itulah PT tersebut tidak menanam bawang putih lagi hingga tahun 1998.


Melihat peluang itu, pimpinan YAYASAN AL MA'HADUL ISLAMI (YAMI), Ustad Abdurahman. Mengirim surat ke PT SKE pada tahun 1998

untuk pinjam kelola (Garapan) tanah lahan di kawasan dalam petung Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Seluas lebih dari 100 Hektar untuk digarap oleh para petani Sembalun.


"Ini ada surat pengajuannya, lengkap dengan tanda tangan dan stempel Yayasan bernomer A-039/P3MI/8/98,l. Perihal pemberitahuan permohonan pinjam penggarapan lahan HGU PT SKE, mengingat sejak gagal panen lahan itu tidur atau tidak dimamfaatkan lagi oleh PT", tegas pak Mantan sapaan akrabnya, sambil memperlihatkan surat tersebut.


Waktu itu, sambung pak Mantan. Pihak PT SKE belum menyetujui karena, belum menganalisa dan mempelajari isi surat tersebut. Tetapi pihak YAMI langsung masuk untuk menggarap lahan tersrbut dan atau mulai menguasai lahan itu sejak tahun 1998 hingga sekarang.


"Ada kok, bukti surat pemberitahuan pinjam pakainya dipegang oleh PT. Dan kita sudah serahkan ke tim Gubernur di Jakarta, waktu mereka ke sana (Kantor SKE) belum lama ini", ketus pak Mantan.


Pada tahun 1999 PT SKE, paparnya bahwa. PT SKE mendapat teguran dari Kanwil BPN NTB, dengan ketentuan jika tidak dilakukan usaha budidaya bawang putih di lokasi tanah seluas 183 Hektar maka SK HGU-nya batal, dan tanah kembali dikuasai oleh negara.


"Karena gagal panen dan tidak ada kegiatan penanaman bawang putih, maka sesuai SK HGU lahan tersebut dikuasai oleh Negara. Kemudian di Lokasi yang sama dimohon oleh pihak PT Sampoerna Agro", terangnya.


Sejak tahun 2000 Tanah yang dibebaskan SKE di Desa Sembalun, tidak dapat dimohon Sertifikatny. Karena harus mendapatkan surat rekomendasi dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bahwa, dilokasi tanah tersebut tidak termasuk wilayah TAMAN NASIONAL.


Dari tahun 200 hingga tahun 2010, tanah yang dibebaskan oleh PT SKE tahap ke II di Desa Sembalun mendapat teguran dari Kanwil BPN NTB agar lahan tersebut segera dibudidayakan sesuai Ijin lokasi. Jika tidak dikelola maka Hak atas tanahnya dihapuskan dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sesuai PP No.11/2010.


Pihak PT SKE, langsung memohon Sertifikat Hak Guna Bangungan (HGB) ke Kanwil ATR/BPPN NTB. Namun belum dimohonkan haknya, karena masih belum mendapatkan rekomendasi dari pihak TNGR


"Berdsarkan teguran tersebut, PT kemudian memohon Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kanwil ATR/BPN NTB. Namun belum dapat dimohonkan haknya, karena masih kesulitan mendapatkan Rekomendasi dari TNGR", paparnya.


"Adapun rekomendasi dari TNGR , baru bisa terbit pada bulan September 2016", imbuh pak Mantan.


Dan tidak kalah pentingnya, yang perlu juga diketahui oleh khalayak bahwa. Dari hasil pengukuran oleh Tim Pemetaan Kantor Pertanahan, Kanwil BPN NTB, lokasi tanah yang dibebaskan oleh PT SKE di Desa Sembalun terbagi nenjadi 5 Blok dengan perincian sebagai berikut. Yakni, Blok 1 seluas 112 Ha, Blok 2 seluas 40,4 Ha, Blok 3 seluas 14,5 Ha, Blok 4 seluas 56,39 Ha, Blok 5 seluas 48,69 Ha, maka total keseluruhan tanah tersebut sebanyak, 272 Hektar.


Meski demikan, sambungnya. Karena terjadi pergantian Kepala Kanwil BPN NTB sampai 5 kali, maka pada tanggal 4 Mei 2021. Sertifikat HGU atas nama PT SKE seluas 150 Hektar telah diterbitkan terbagi menjadi dua Blok, Karena dibatasi jalan menuju ke Puncak Rinjani.


"Blok 1 seluas 112 Hektar, dan Blok 2 seluas 38 Hektar. Dengan ketentuan sesuai Peraturan Perkebunan yang berlaku yakni, PT SKE wajib memberikan lahan sebesar 20% dari luasan SHGU 150 Hektar atau seluas 30 Hektar (20%x150 Ha)", kata pak Mantan.


Dari tanah seluas 272 Hektar, dikurangi 150 Hektar masih terdapat sisa lahan PT tersebut seluas 122 Hektar yang belum dimohon Sertifikatnya. Dengan perincian sebagai berikut, seluas 2 Hektar dikeluarkan untuk sementara dari Blok 2. Karena telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Mahniyu, padahal belum pernah mendapatkan pelepasan hak dari PT SKE lahan tersebut.


Kemudian sisa dari 272 Hektar itu, atas arahan dari Bupati Lombok Timur. Lahan seluas 120 hektar diperuntukan atau digunakan sebagai kepentingan masyarakat petani Sembalun.


"Ya artinya, PT sudah mengambil kebijakan untuk kemaslahatan umat (Masyarakat). Dimana lahan seluas 272 hektara dibagi dua, yakni 150 hektar milik PT SKE, dan yang 120 hektar untuk masyarakat petani penggarap lahan tersebut", tandas pak Mantan.


Untuk diketahui bahwa, pihak SKE tidak mengetahui tentang proses Sertifikat HGU atas nama AGRINDO. PT SKE tidak menelantarkan tanah yang telah dibeli dari masyarakat penggarap di Desa Sembalun seluas 272 Hektar karena terhambat Rekomendasi dari TNGR. 


"Bahwa tuduhan para pendemo,beberapa hari yang lalu. Dilokasi SHGU SKE cacat hukum karena masih terjadi konflik adalah tidak benar", tegasnya.


PT SKE juga telah menyepakati sisa tanah yang belum bersertifikat diberikan ke masyarakat atau petani yang selama ini telah menggarap lahan tersebut. Sudah sesuai dengan peraturan atau Undang- undang Perkebunan hanya sebesar 20% (30 Ha), tetapi PT tersebut diminta memberikan 120 Hektar atau 4 kali lipat setara dengan 80% dari persyaratan adalah, telah melebihi dari peraturan yang berlaku. 


"PT SKE tidak pernah melakukan Grativitasi lahan, karena lahan seluas 120 hektar itu dialokasikan untuk kepentingan masyarakat petani Sembalun. Itu sisa tanah lahan milik SKE seluas 272 hektar", tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Kronologi Sengketa Tanah PT SKE di Sembalun

Trending Now