![]() |
Kadis Pertanian, Lalu Kasturi saat menunjukkan contoh poster atau informasi alur perijinan barcode BBM yang akan dipasang di setiap Kecamatan, ((Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com — Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menjelaskan alur pengurusan rekomendasi dan barcode BBM subsidi untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. Hal ini dilakukan untuk menanggapi kebingungan masyarakat yang selama ini menganggap Dinas Pertanian sebagai satu-satunya instansi yang berwenang mengeluarkan barcode.
Menurut Kasturi, BP Migas memberikan kewenangan kepada tiga dinas untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan sektornya masing-masing.
"Ada tiga dinas yang punya kewenangan. Dinas Pertanian untuk alsintan pra panen dan pasca panen seperti mesin air, traktor, kultivator, combine harvester, dan heler. Dinas Koperasi untuk UMKM, dan Dinas Perikanan untuk kebutuhan nelayan. Masing-masing punya kewenangan itu dari BP Migas," jelas Kasturi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Lalu Kasturi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan barcode BBM, petani harus mengajukan surat rekomendasi dari desa yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian di kecamatan.
"Petani mengajukan kebutuhan bahan bakar untuk hand traktor misalnya, maka diminta surat rekomendasi dari desa, fotocopy KTP, dan foto dengan titik koordinat alsintan yang akan diusulkan. Setelah diverifikasi di UPT Pertanian, baru dibawa ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan barcode," paparnya.
Kasturi juga menegaskan bahwa penentuan kuota BBM untuk petani dihitung berdasarkan jam kerja dan kebutuhan per jam.
"Misalnya, satu liter untuk satu jam kerja hand traktor. Jika satu hari bekerja 8 jam, tinggal dikalikan saja. Jika sebulan, dikalikan lagi. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan bulanan," ujarnya.
Terkait dengan pengecer BBM yang merupakan kategori UMKM, Kasturi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
"Pengecer itu kan UMKM, jadi urus izinnya di Dinas Koperasi, bukan di Dinas Pertanian. Ini yang perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu ke mana harus mengurus barcode BBM," tegas Kasturi.
Menyadari masih minimnya informasi di masyarakat, Kasturi berjanji akan mengambil langkah strategis.
"Untuk itu, ke depan kita akan pasang stiker atau poster imbauan di masing-masing kecamatan agar masyarakat tahu ke mana harus mengurus izinnya," tutup Kasturi.