BKPSDM Lombok Timur Pastikan Perpanjangan Kontrak P3K dan Bahas Status Tenaga Non-ASN

Rosyidin S
Kamis, Juli 31, 2025 | 08.17 WIB Last Updated 2025-07-31T00:17:33Z
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lujianto, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur tengah intensif membahas nasib tenaga non-ASN, termasuk kepastian perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga paruh waktu.


Hal ini diungkapkan oleh Yulian Ugi Lujianto, SE, MM Kepala BKPSDM Lombok Timur, yang menjelaskan berbagai perkembangan terkini terkait rekrutmen dan status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.


Yulian Ugi Lujianto menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib tenaga non-ASN yang masa kontraknya akan berakhir.


"Kemarin kami sudah zoom bersama semua kepala BKD/BKPSDM seluruh Indonesia, namun di situ baru diinformasikan dan dicontohkan bagaimana cara meng-entry tenaga non-ASN yang masuk database dan mengikuti seleksi baik itu tahap 1 dan tahap 2 guna diusulkan kembali menjadi P3K," jelas Ugi, sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7) kemarin.


Kabar baik datang bagi P3K angkatan pertama, khususnya dari formasi kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian/peternakan. BKPSDM Lombok Timur memastikan bahwa kontrak mereka akan diperpanjang.


"Ketika 31 Desember 2025 harus diperpanjang, artinya di Desember itu kita buatkan kontrak kerja perpanjangannya sesuai dengan hasil konsultasi teknis tertulis dari BKN atau terjawab mereka dipastikan pasti akan diusulkan," tegas Ugi.


Ia menambahkan bahwa perpanjangan ini juga bergantung pada penilaian kinerja atasan. "Kinerjanya harus minimal baik selama 2 tahun terakhir, dan itu sudah kita sampaikan kepada teman-teman P3K," imbuhnya.


Mengenai tenaga paruh waktu, Yulia menyatakan bahwa status mereka masih dalam pembahasan.


"Yang paruh waktu kemarin hasil dari zoom meeting itu sedang dalam pembahasan," ujarnya.


Saat ini, BKPSDM Lombok Timur sedang memproses perencanaan sumber daya manusia (HR planning) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata kebutuhan dan kekurangan pegawai.


"Kita sekarang sedang memproses HR perencanaan semua OPD agar bisa kita entry di sistem ASN Digital itu, agar kita bisa tahu berapa sih kebutuhan kita dan kekurangan kita," ungkap Ugi.


BKPSDM Lombok Timur juga merilis data terkini mengenai tenaga non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi P3K. 


Berdasarkan perpanjangan SK per Januari 2025, terdapat 14.599 tenaga non-ASN yang terdiri dari 4.772 guru, 3.096 tenaga kesehatan, dan 6.631 tenaga teknis lainnya. Namun, Yulia menjelaskan bahwa data tersebut masih akan dikurangi dengan yang sudah lulus P3K maupun PNS di daerah lain.


Secara rinci, Ugi memaparkan potensi pengangkatan P3K dari berbagai kategori, antara lain:

 1 R2: Tenaga non-ASN yang masuk database BKN dan ikut tes tahap 1, berjumlah 8.217.

 2. R3B: Tenaga non-ASN yang masuk database BKN namun gugur di tes tahap 1 karena persyaratan dan ikut tes tahap 2, berjumlah 276.

 3. R3T: Tenaga non-ASN yang masuk database BKN tetapi tidak ikut tes tahap 1 dan TMS di tes CPNS, kemudian ikut tes tahap 2, berjumlah 157.

 4. R4: Tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN namun memiliki masa kerja minimal 2 tahun dan ikut tes tahap 2, berjumlah 2.290.


Yulia juga menyebutkan adanya 10.976 tenaga yang berstatus sementara menunggu tarikan data final dari BKN, yang berpotensi menjadi P3K.


"Yang berpotensi masuk P3K ke per orang itu 10.976 itu yang berpotensi," katanya, menekankan bahwa data ini masih menunggu validasi akhir.


Semua informasi ini akan diajukan sebagai bahan presentasi kepada pimpinan daerah, yaitu Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penataan pegawai non-ASN di daerah tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BKPSDM Lombok Timur Pastikan Perpanjangan Kontrak P3K dan Bahas Status Tenaga Non-ASN

Trending Now