"Mumi Firaun" Hadiahi G-String Kejari Praya, Desak Usut Korupsi BLUD

MandalikaPost.com
Rabu, April 13, 2022 | 15.58 WIB
Direktur LOGIS M Fihiruddin menyerahkan paket hadiah ke Kejari Praya.


MANDALIKAPOST.com - Pemandangan unik nampak di halaman kantor Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu siang 13 April 2022.


Sesosok pria berpenampilan ala Mumi Firaun dibalut perban coklat dan putih, penuh luka-luka, datang membawa paket hadiah untuk para Jaksa di Kejari Praya. Isi paketnya mencengangkan, seperangkat pakaian dalam wanita ; Bra berenda dan G-string berwarna merah. Serta minuman suplemen dewasa.


Paket itu diserahkan kepada Kasi Intel Kejari Praya, Anak Agung Kusuma Putra.


Pria berpenampilan bag Mumi itu ialah Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), Muhammad Fihiruddin.


Aksi teatrikal bertema "Single Fighter berantas Korupsi" itu dilakukannya sebagai bentuk protes dan kekecewaan publik terhadap kinerja Kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Lombok Tengah.


Kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.


LOGIS menilai Kejari Praya terkesan tak serius menangani kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp6,5 Miliar itu.


"Kita bawakan paket hadiah ini, sebagai sindiran agar Kejaksaan lebih garang dan berani memberantas korupsi," tegas Fihir, di sela aksi.


Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya dilaporkan masyarakat pada pertengahan 2021 lalu. Penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan mulai dari tahun anggaran 2017-2020. Modusnya adalah selisih pembayaran stok darah yang disinyalir bermasalah.


Pihak Kejari Praya sudah menetapkan pejabat RSUD Praya sebagai tersangka. Namun, sejumlah oknum pejabat Pemda Lombok Tengah yang diduga bakal ikut terseret tersangka, hingga kini belum ada kabarnya.


Dalam kasus tersebut, Kejari Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dewan Pengawas RSUD Praya, dan sejumlah pegawai RSUD Praya.


Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalanannya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.


Dari hasil ekspose yang telah dilakukan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp750 juta di tahun 2020, sehingga Kejari Lombok Tengah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.


"Kami berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. Mau itu bupati, wakil bupati, atau sekda kalau terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Kejaksaan jangan hanya berani menangkap oknum kepala desa (kades). Tapi harus bisa menunjukkan taringnya dalam menyelesaikan kasus BLUD RSUD Praya ini," ujar Fihir.


Fihir mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses pengusutan kasus korupsi tersebut. Sebab, beredar rumors, ada sejumlah pihak yang berusaha agar kasus itu tenggelam dan tidak menyeret oknum pejabat lebih tinggi.


"Jangan sampai Kejaksaan masuk angin. Karena itulah kita datang dan bawakan minuman suplemen. Kalau memang alasan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) belum ada hasil dari BPKP, saya minta nomor surat usulannya," katanya.


Kasi Intel Kejari Anak Agung Kusuma Putra mengatakan, apa yang menjadi pertanyaan tersebut merupakan kewenangan dari Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, sehingga dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.


"Kasi Pidsus sedang vikon, saya tidak bisa memberikan penjelasan," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Mumi Firaun" Hadiahi G-String Kejari Praya, Desak Usut Korupsi BLUD

Trending Now