Satu Pelaku Begal Loteng Dibawah Umur, LPA Koordinasi dengan Polda NTB

MandalikaPost.com
Jumat, April 22, 2022 | 16.50 WIB
Ilustrasi.

MATARAM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi bersama  LPA Lombok Tengah koordinasi dengan Polda NTB bahas soal pelaku Begal di Lombok Tengah (Loteng) yang masih dibawah umur.


Diketahui bahwa pelaku begal Lombok Tengah beberapa waktu lalu satu diantaranya masih dibawah umur.


Saat ini anak tersebut masih diamankan di Polres Lombok tengah untuk memudahkan penyelidikan.


Perlu diketahui anak tersebut tidak ditahan, dia dalam status pengamanan kepolisian atas permintaan orang tuanya.


Kendati demikian Joko Jumadi akan mengupayakan anak tersebut agar dipulangkan ke rumah orang tuanya, tentunya dengan pengawasan kepolisian.


"hari ini saya datang ke Polda NTB untuk melakukan koordinasi, guna mencarikan solusi untuk pelaku begal di Lombok Tengah yang masih dibawah umur," jelas Djoko usai bertemu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (22/4/2022).


Dijelaskan, Penanganan perkara pidana terhadap anak, berbeda dengan penanganan perkara orang dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. 


"jelas bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif," jelasnya.


Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam.


"Malahan yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus," tegasnya.


Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


"penanganan anak melalui peradilan pidana juga berorientasi kepada problem solving persoalan anak," terangnya.


Seperti diketahui anak bersangkutan sudah 3 bulan tidak sekolah sehingga untuk jangka pendek pihkanya akan mengusahakan untuk mengembalikan anak tersebut ke sekolah.


"Insya Allah kita akan carikan solusi untuk anak dibawah umur yang terlibat dalam peristiwa begal di Lombok Tengah beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Pelaku Begal Loteng Dibawah Umur, LPA Koordinasi dengan Polda NTB

Trending Now