Tanah Gili Trawangan Jangan Dijual ke Pemodal Besar

MandalikaPost.com
Jumat, September 16, 2022 | 21.25 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dan Kasatgas Optimalisasi Asset, Dr H Ahsanul Khalik saat berkunjung ke Gili Trawangan, Lombok Utara.  

Hadi Tjahjanto : Satu KK Hanya Boleh dapat Satu HGB


MANDALIKAPOST.com - Hampir setahun pasca Pemprov NTB memutuskan kontrak kerjasama dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT. GTI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi membatalkan hak guna bangunan (HGB) PT GTI. Keputusan ini akan memuluskan langkah Pemprov NTB dan masyarakat untuk menjalin kerja sama. 


”Masyarakat harus terlibat dalam perekonomian di sini,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat 16 Sepetember 2022. 


Pembatalan HGB PT. GTI dilatarbelakangi investor yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan perjanjian. Di sisi lain, pemprov pun tidak mendapat manfaat signifikan dari perjanjian dengan PT GTI. 


Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berdialog dengan masyarakat Gili Trawangan.

Hadi mengatakan, setelah pembatalan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berusaha. Mereka bisa mendapatkan HGB sebagai legalitas dalam memanfaatkan lahan yang merupakan milik Pemprov NTB. 


”Kami berikan kesempatan kepada masyarakat, dengan kepastian hukum berupa HGB. Itu bisa (berlaku) sampai 80 tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya. 


Sertifikat HGB menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengontrol aset negara. Sekaligus mengupayakan masyarakat untuk bisa tetap menjadi tuan di tanah sendiri. 


Berbeda halnya ketika tanah negara dilepas ke masyarakat, kemudian diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Tidak ada kontrol yang bisa dilakukan pemerintah. Bahkan ada potensi masyarakat tergusur akibat adanya pemodal-pemodal besar yang bisa membeli tanah di destinasi pariwisata unggulan di NTB. 


”Pemda bisa mengontrol dan masyarakat masih bisa terlibat di dalamnya dengan HGB ini,” sebut Hadi. 


Hadi menyebut telah menerima laporan mengenai masyarakat yang menginginkan HGB di atas HPL Pemprov. Jumlahnya mencapai 261 orang dari sekitar 700 orang yang terdata. 


Menurut dia, Sertifikat HGB yang nanti diberikan BPN harus lebih dulu melalui kerja sama dengan pemprov. Pemerintah nantinya akan melakukan verifikasi terhadap siapa-siapa saja yang berhak menerima HGB. 


Selain itu, Hadi juga menegaskan HGB hanya akan diberikan kepada satu kepala keluarga (KK). Sehingga tidak bisa satu KK memiliki dua, tiga, apalagi empat HGB. Yang artinya orang tersebut menguasai lebih dari satu bidang tanah di atas aset pemprov. 

 

”Silakan masyarakat berusaha di sini dengan baik. Manfaatkan lahan yang dikerjasamakan dengan pemda,” tandas Hadi. 


Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, ada potensi pendapatan yang besar bagi negara dan daerah, jika aset pemprov di Gili Trawangan bisa dikelola dengan baik dan berlandaskan hukum. 


”Itu yang seharusnya jadi tujuan bersama,” kata Zul. 


Pemprov telah berupaya melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset di Gili Trawangan sejak lama. Hingga akhirnya pemprov memutuskan kontrak kerja sama dengan PT GTI dan berlanjut ke pembatalan HGB-nya. 


Semangat pemprov untuk memutus kontrak PT GTI tak lepas dari keinginan masyarakat. Yang merasa lebih terhormat ketika bekerja sama dengan pemprov. 


Namun, kata Gubernur, kembali muncul isu bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat. Bukan milik pemda. Dari sana muncul keinginan sebagian pengusaha agar memperoleh SHM. 


Modus ini bukan sesuatu yang baru, kata Zul. Dilontarkan pihak-pihak yang merasa kepentingan dan hasratnya di Gili Trawangan terganggu. 


”Banyak orang minta SHM, ternyata di belakangnya ada pemodal besar untuk bisa dijual,” ungkapnya. 


Karena itu, senada dengan Hadi, Zul menyebut sertifikat berupa HGB untuk menjaga pemerintah. Juga masyarakat agar tetap aman dan nyaman berinvestasi di Gili Trawangan. 


Pemprov, kata Zul, tidak akan melupakan, apalagi sampai mengorbankan masyarakat di Gili Trawangan. Juga tidak ingin masyarakat resah setelah bekerja sama dengan pemprov. 


”Bukan kami ingin mempersusah, tapi membantu. Jadi jangan mencari kesempatan di dalam kesempitan,” tegas Zul. 


Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB, Dr H Ahsanul Khalik mengatakan, setelah pembatalan HGB PT GTI, masyarakat bisa mendapatkan HGB. Tapi proses untuk ke arah sana, harus melalui kerja sama dengan pemprov. 


”Ini sesuai arahan Menteri ATR/BPN,” kata Khalik.

 

Dengan arahan tersebut, Khalik mengimbau masyarakat untuk melakukan kerja sama dengan pemprov. Sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi Gubernur telah mengeluarkan kebijakan, bahwa tidak ada satupun masyarakat Gili Trawangan di atas lahan pemprov akan dikeluarkan. 


”Tentu selama proses yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum berjalan dengan baik,” tuturnya. 


Selain itu, Khalik juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh, di tengah upaya pemprov mengoptimalkan aset. Katanya, mata hukum saat ini tertuju ke Gili Trawangan. Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, kepolisian, memantau dengan cermat seluruh proses kelanjutan optimalisasi aset di Gili. 


”Jangan sampai oknum yang bermain ini, malah membuat rusak semua keinginan pemprov untuk menyejahterakan masyarakat. Dan keinginan masyarakat untuk tetap berusaha di gili,” tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah Gili Trawangan Jangan Dijual ke Pemodal Besar

Trending Now