Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pemberlakuan SKEM dan Label untuk Lampu LED

Ariyati Astini
Kamis, Oktober 27, 2022 | 20.49 WIB

 

Sosialisai Tentang Pelabelan Lampu LED Di Lombok Raya Hotel




MANDALIKAPOST.com- Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED), Projek Adlight dari Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi pada Kamis (27/10/2022) Bertempat di Hotel Lombok Raya Mataram.


Agenda tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.


Kordinator penerapan tehnologi konservasi Energi kementrian ESDM ,Supriadi Mengatakan Sosialisasi ini ada terkait ada keputusan Mentri terkait kinerja energi minimum." Jadi kalau nanti setiap produk minimum LED itu ada labelnya ,Labelnya nanti mencirikan berapa energinya, Masyarakat tidak perlu pusing memilih mana sih lampu yang hemat ,jadi tinggal Lihat Labelnya saja, Semakin banyak tanda bintangnya maka akan semakin hemat" ujarnya 


Supriadi memaparkan Dengan begitu, Masyarakat tidak perlu lagi dibodohi .

Untuk menerapkan label tersebut produsen  harus memiliki lembaga sertifikasi produk, dimana akan mengujikan lampu tadi diuji di Lap uji yang suah diakreditasi komite Nasional , jadi hasil dari situ baru bisa dicantumkan labelnya nanti.


"Umpamanya nanti lampu itu mendapat label bintang tiga atau lima akan dilabelkan sesuai dengan itu, jadi tujuan ya untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait dengan label tanda Hemat Energi"paparnya


Ia menambahkan, Sebelumya belum ada regulasi yang mengatur tentang pelabelan ini. Regulasinya baru ada keluar tahun 2022 dan akan diwajibnkan tahun 2023 .


" Masih ada tenggang waktu, karena dari produsen atau importir itukan  perlu pesiapan pengujian ,kemasan dan lain sebagainya kan itu perlu waktu, dan yang sekarang audah beredar ,biarin itu habis dulu, Selama satu tahun dibiarkan habis tinggal pada saat sudah wajib itu audah mengunakan Label semuanya"Tandasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pemberlakuan SKEM dan Label untuk Lampu LED

Trending Now