Pengadilan Tinggi NTB Menolak Banding Tergugat Intervensi dilahan PT SKE di Sembalun.

Rosyidin
Selasa, Maret 28, 2023 | 20.48 WIB Last Updated 2023-03-29T10:29:20Z

 

Perwakilan PT SKE di Lombok, Nurrudin Arhaniri menunjukan bukti putusan Pengadilan Tinggi NTB terkait gugatan Intervensi. (Foto: Rosyidin/MP).


MANDALIKAPOST.com - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT-NTB) di Mataram, menolak tingkat banding tergugat intervensi yakni Jumahir dan Niadi, perkara perdata soal lahan milik PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim).


Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Mataram, karena tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong Lotim. Dimana Perkara banding mereka atas gugatan lahan Milik PT SKE di tolak oleh Pengadilan Negeri Selong, dengan Nomor 68/Pdt.G/2022/PN.


"Mereka tidak puas, karena sebelumnya gugatan Nomor 68, pada 29 Desember 2022 di tolak PN Selong," kata Perwakilan PT SKE di Lombok, Nurrudin Arhaniri kepada media ini, Senin kemarin 27 Maret 2023.




Nurrudin menjelaskan, alat bukti yang digunakan tergugat intervensi untuk banding tidak satu pun dapat mendukung. Malahan, Pengadilan Tinggi NTB, menguatkan kembali putusan PN Selong. 


Dimana, penggugat intervensi yakni PT SKE merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun dengan luas 25 are yang terletak di Orong Dalem Pentung, Desa Sembalun Lawang.


Selanjutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB menghukum para pembanding dengan membayar biaya perkara Sebesar Rp. 4.152.500.  Selain itu, memerintahkan kepada para tergugat intervensi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya obyek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada penggugat intervensi (PT. SKE) bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yaitu Polri dan TNI.


"Secara Hukum, sudah jelas perkara Ini dimenangkan oleh penggugat intervensi yakni, pihak PT. SKE. Baik di PN Selong maupun di PT. NTB di Mataram," jelas Nurrudin.


Dengan demikian, Nuruddin menghimbau masyarakat Sembalun khususnya. Jangan mudah terprovokasi mengenai informasi yang tidak jelas terkait perkara PT. SKE.


Sebenarnya sambung Nurrudin, para penggugat di lahan PT. SKE selama ini tidak pernah menang. 


"Jadi, jangan sekali mempercayai informasi yang tidak benar atau Hoax dan warga jangan mau mengeluarkan uang kalau diminta oleh oknum- oknum tertentu dengan alasan untuk biaya perkara," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Tinggi NTB Menolak Banding Tergugat Intervensi dilahan PT SKE di Sembalun.

Trending Now