Verifikasi: Tim Ahli IG Kemenhukham RI, saat verifikasi langsung ke sentra produksi garam di Desa Pamongkong. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kabar gembira bagi para petani garam di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Garam yang selama ini menjadi andalan masyarakat setempat, kini semakin dekat dengan status perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Hal ini setelah Tim Ahli IG Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi langsung ke sentra produksi garam di Desa Pemongkong, Selasa (10/12).
Kunjungan tim ahli ini merupakan langkah penting dalam proses pengakuan garam Pemongkong sebagai produk unggulan yang memiliki keunikan dan kualitas tersendiri.
Riadil Jinan, salah satu Tim Ahli IG Kemenkum HAM, menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa garam Pemongkong memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan IG.
"Kami melihat garam Pemongkong memiliki keunikan sendiri, yang dipengaruhi oleh kondisi geografis di tempat tersebut, terutama keberadaan pohon bakau," ujar Riadil.
Keberadaan pohon bakau di sekitar tambak garam ternyata memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kualitas garam Pemongkong.
Air laut yang kaya akan mineral dari akar bakau membuat garam memiliki rasa yang khas dan lebih gurih. Potensi inilah yang membuat garam Pemongkong sangat layak untuk mendapatkan perlindungan IG.
"Kami berharap ketika garam Pemongkong ini sudah mendapatkan perlindungan IG, memiliki legalitas dan merek yang diakui secara nasional bahkan internasional," tambah Riadil.
Sri Wahyuni, salah satu petani garam di Desa Pemongkong, menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan IG bagi garam produksi mereka.
Selama ini, para petani garam kerap kesulitan memasarkan produknya karena belum memiliki merek yang kuat.
"Kami berharap dengan adanya perlindungan IG ini, harga garam bisa lebih stabil dan pemasarannya lebih luas," kata Sri Wahyuni.
Senada dengan Sri Wahyuni, Abdul Qadir Jaelani, ketua tim peneliti pengajuan IG garam Pemongkong, juga optimis bahwa perlindungan IG akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Pemongkong.
"Penelitian kami menunjukkan bahwa garam Pemongkong memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan garam lainnya. Kami yakin, dengan perlindungan IG, nilai jual garam akan meningkat dan kesejahteraan petani akan terjamin," tegas Abdul Qadir.
Perlindungan IG bagi garam Pemongkong merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat setempat. Proses pengajuan IG ini telah melalui berbagai tahapan penelitian dan verifikasi.
"Tahun ini, Provinsi NTB sudah mengajukan dua komoditas untuk mendapatkan perlindungan IG, yaitu garam Pemongkong dan kopi Sumbawa. Namun, yang lebih dulu ditindaklanjuti adalah garam Pemongkong karena keunikannya yang sangat menonjol," jelas Abdul Qadir.
Kunjungan Tim Ahli IG Kemenkum HAM ke sentra produksi garam Pemongkong menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi garam lokal.
Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan garam Pemongkong dapat semakin dikenal dan diminati oleh konsumen baik di dalam maupun luar negeri.
Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan para petani garam dan berkontribusi pada perekonomian daerah.