Pengadilan Negeri Selong Edukasi Warga Binaan Lapas, Bekali Pemahaman Upaya Hukum Luar Biasa

Rosyidin S
Rabu, Juni 11, 2025 | 13.37 WIB Last Updated 2025-06-11T05:37:31Z
Warga binaan Lapas kelas IIB Selong antusias mengikuti sosialisasi pemahaman hukum oleh Pengadilan Negeri Selong. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Selong kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kali ini menyasar langsung ke Lapas Selong. PN Selong menggelar sosialisasi intensif mengenai upaya hukum luar biasa, khususnya Peninjauan Kembali (PK), kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Selong pada Rabu (11/6).


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Warga Binaan mengenai mekanisme pengajuan PK, terutama jika ditemukan bukti baru (novum) yang belum terungkap selama proses persidangan sebelumnya.


"Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memahami betul hak-hak hukum mereka, termasuk jalur-jalur upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh demi mendapatkan keadilan," ujar salah seorang perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong.


Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali Warga Binaan dengan pengetahuan yang memadai untuk memahami proses hukum yang berlaku dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan hak-haknya secara efektif. 


Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi Warga Binaan yang kesulitan dalam mengakses atau memahami jalur hukum yang tersedia bagi mereka.


Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyambut baik inisiatif PN Selong. Ia mengungkapkan apresiasinya dan berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut. 


"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum Warga Binaan. Kami berharap mereka bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih baik, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih sadar dan berdaya," tutur Ahmad Sihabudin.


Kegiatan kolaboratif antara PN Selong dan Lapas Selong ini menjadi bukti nyata sinergi yang baik dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan. 


Dengan pemahaman yang lebih baik tentang upaya hukum luar biasa seperti PK, diharapkan Warga Binaan dapat memanfaatkan hak-hak tersebut secara efektif demi tercapainya keadilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Selong Edukasi Warga Binaan Lapas, Bekali Pemahaman Upaya Hukum Luar Biasa

Trending Now