![]() |
Plt Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulisan Ugi Lusianto. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Pemerintah pusat membuka peluang besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan ini telah dibuka sejak formasi ASN tahun 2024 dan dirancang khusus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dengan hasil yang mulai terlihat di berbagai daerah, termasuk Lombok Timur.
"Di Lombok Timur, sudah ada lima orang PPPK yang dinyatakan lulus dan resmi menjadi PNS," ungkap Plt. Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto saat ditemui diruang kerjanya, pada Kamis (3/7).
Namun, Ugi menegaskan bahwa tidak semua PPPK dapat serta-merta beralih status. Ada sejumlah persyaratan ketat yang diberlakukan untuk memastikan proses alih status berjalan objektif dan selektif.
Salah satu syarat utama yang menjadi penentu adalah batasan usia. "Salah satu syarat utamanya adalah usia maksimal 35 tahun, dengan catatan daia memiliki minimal kontrak kerja PPPK-nya satu tahun," tegas Ugi
Para PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS wajib mengikuti seleksi yang sama dengan pelamar umum. Tahapan pertama meliputi tes kompetensi dasar dengan sistem passing grade.
"Kalau lulus passing grade, mereka akan masuk peringkat tiga kali jumlah formasi dan lanjut ke tes kompetensi," jelas Ugi.
Menariknya, selama proses seleksi, status PPPK peserta tidak akan langsung gugur. Jika tidak lulus dalam seleksi PNS, mereka tetap mempertahankan statusnya sebagai PPPK.
"Tapi kalau lulus jadi PNS, maka wajib mengundurkan diri dari status PPPK-nya," tambah Ugi.
Ketentuan pengunduran diri ini berlaku bagi mereka yang memiliki sisa masa kontrak minimal satu tahun.
"Kalau masa kontraknya sudah mau habis, tidak perlu lagi ada pengunduran diri," imbuhnya.
Pemerintah daerah menyambut baik skema ini. BKPSDM menilai langkah ini sebagai solusi strategis untuk memperluas jenjang karier ASN dari jalur PPPK, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para abdi negara.
"Kesempatan ini terbuka luas, tapi prosesnya tetap harus dilalui secara kompetitif," pungkas Ugi, menekankan pentingnya persaingan yang sehat dalam meraih status PNS.