![]() |
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur membantah keras isu yang beredar di masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000 persen.
Bapenda menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menyatakan bahwa isu kenaikan fantastis tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, kebijakan terbaru ini justru menurunkan tarif PBB secara umum.
"Kalau disebut naik 1000 persen, itu sangat tidak berdasar. Bahkan tarif PBB secara umum kita turunkan sebesar 50 hingga 60 persen," tegas Tohri, saat dikonfirmasi Jumat (15/8).
Menurut Tohri, perubahan nilai PBB tidak bisa digeneralisasi karena kondisinya bervariasi di setiap wajib pajak. Ia menjelaskan ada tiga kemungkinan yang terjadi, nilai PBB mengalami penurunan, tetap, atau terjadi kenaikan yang tidak signifikan.
Ia juga menyayangkan potongan informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kalau ada masyarakat yang mengaku naik sampai 1000 persen, perlu dicek datanya. Jangan-jangan hanya naik 10 persen. Dan banyak juga yang justru turun. Kalau tarif turun tapi NJOP tidak naik signifikan, maka SPPT mereka justru lebih ringan," jelasnya.
Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat adil dan legal.
Hal ini dibuktikan dengan dokumen rekomendasi dari BPK serta contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah disesuaikan.
Berdasarkan data realisasi, Bapenda menyebutkan bahwa nilai PBB dari tahun 2023 ke 2024 terbilang stabil.
"Tidak bisa dipukul rata. Bahkan dari data kami, realisasi PBB tahun 2023 ke 2024 itu stabil," tutup Tohri.
Bapenda Lombok Timur berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mengajak wajib pajak untuk memeriksa kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mereka.