Gadis 16 Tahun di Sakra Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual, Satu Pelaku Diringkus, Dua Lainnya Buron

Rosyidin S
Minggu, Februari 22, 2026 | 21.16 WIB Last Updated 2026-02-22T13:16:35Z
Ilustrasi: Kasus dugaan rudapaksa seorang gadis, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kasus memilukan menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh tiga orang pemuda setelah sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.


Peristiwa ini mulai terkuak saat korban kembali ke rumahnya dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada keluarga. Berdasarkan laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Sakra Barat pada 20 Februari 2026, polisi bergerak cepat menelusuri keterangan korban hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.


Hasil penyelidikan awal membawa pihak kepolisian pada penangkapan seorang pemuda berinisial MR (17), warga Kecamatan Suralaga. Namun, tugas polisi belum usai karena dua terduga pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran (DPO).


Kapolsek Sakra Barat, Iptu M. Anhar, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini telah menjadi atensi khusus dan proses penyidikannya ditarik ke tingkat Polres.


“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lombok Timur. Satu terduga pelaku sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Iptu M. Anhar saat dikonfirmasi, Minggu (22/2) dilansir dari barsela24news.


Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga privasi korban mengingat usianya yang masih di bawah umur. Identitas serta informasi detail mengenai korban diminta untuk tidak disebarluaskan guna mencegah trauma psikologis yang lebih dalam.


Iptu M. Anhar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat merugikan korban. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.


Saat ini, MR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Timur. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gadis 16 Tahun di Sakra Barat Jadi Korban Kekerasan Seksual, Satu Pelaku Diringkus, Dua Lainnya Buron

Trending Now