![]() |
| SPKT: Kantor Polsek Aikmel, (Foto: Istimewa/MP). |
Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan.
"Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Bripka Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Insiden bermula di halaman rumah korban yang berinisial S (38) di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. Pelaku yang berinisial MS (36) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap S hingga mengakibatkan korban mengalami patah gigi.
Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut. Namun, belum dirinci secara mendalam motif di balik perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi minimal 2 tahun 6 bulan.
Bripka Zulkarnain menambahkan bahwa dengan naiknya status kasus ini, pihaknya akan segera melakukan proses hukum lanjutan.
"Dengan naiknya kasus ke penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka," pungkasnya.

