Wakil Ketua DPRD Lobar Tepis Tuduhan Peras Investor Asal Australia

Ariyati Astini
Jumat, Juli 11, 2025 | 22.59 WIB Last Updated 2025-07-11T14:59:38Z

 

Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat ( daerah ) DPRD Lombok Barat (Lobar)  Abubakar  Abdullah SE,  (kanan) dan Kuasa Hukumnya M.Arif SH. Saat Konfresi Pers di Lombok Barat Kamis ( 10/7/2025).


MANDALIKAPOST.com- Wakil Ketua Dewan perwakilan Rakyat ( daerah ) DPRD Lombok Barat (Lobar)  Abubakar  Abdullah SE,  akhirnya akhirnya angkat bicara  terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya memeras dan menipu Niggel Barrow investor asal Australia .


Abubakar dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tuduhan Investor tersebut sangat tidak benar karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.


Menurutnya,  tudingan yang menyebutnya melakukan pemerasan merupakan upaya untuk menggiring opini dan merusak citra dirinya sebagai anggota dewan.


“faktanya tidak seperti itu. Dalam pemberitaan tersebut seolah ingin menggiring opini yang tentunya akan menjatuhkan reputasi saya sebagai anggota dewan"ujar Abubakar pada Kamis (10/7/2025).



Abubakar menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk kemitraan  antara dirinya dan Barrow dalam pendirian PT Bakau Gili Gede, sebuah perusahaan yang direncanakan untuk mengelola pembangunan hotel berbintang di atas lahan miliknya di Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong.


“Saya punya lahan seluas 12.900 meter persegi. Kerja sama ini sah secara hukum dan didaftarkan di Kemenkumham. Saya sebagai direktur dan pemegang 50 persen saham, selebihnya milik Barrow,” ujarnya


Abubakar, menjeaskan, ia telah mengeluarkan dana lebih dari Rp1,8 miliar untuk pengurusan izin dan pemecahan sertifikat lahan. Namun, ia mengaku Barrow kemudian keluar dari perjanjian kerja sama tanpa menyelesaikan kewajibannya.



“Kerja sama ini dimulai 12 Mei 2016. Jauh sebelum saya menjadi Anggita Dewan Lombok Barat. Saya yang urus izin dari desa hingga provinsi, sementara Barrow mencari investor. Sayangnya, dalam pelaksanaannya banyak perubahan konsep yang tak sesuai dengan master plan awal,” jelasnya.


Abubakar juga membantah adanya penyalahgunaan wewenang atau permintaan uang tambahan untuk pengurusan izin.


“Soal biaya Rp 2 miliar itu untuk penyesuaian master plan baru yang diajukan investor. Kalau ada perubahan, tentu IMB dan sertifikat juga perlu disesuaikan. Ini bukan pemerasan, tapi konsekuensi teknis,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa dokumen, bukti transfer, dan semua legalitas perusahaan bisa dipertanggungjawabkan.


“Ini tidak ada hubungannya dengan jabatan saya di DPRD. Jangan seret lembaga dalam persoalan bisnis pribadi kerjasama itu jauh sebelum.saya menjadi Anggota dewan,” cetusnya


Sebelumnya, dikutip dari Media Radar Lombok,  kuasa hukum pelapor, Lalu Anton Hariawan, membenarkan bahwa kliennya, Niggel Barrow, telah melaporkan dugaan pemerasan ke Kejati NTB. Barrow merupakan pemilik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berencana membangun hotel 17 kamar di atas lahan seluas 1,3 hektare di Gili Gede.



Menurut Anton, sejak 2018 kliennya telah mengalami kerugian hingga Rp15 miliar akibat proses perizinan yang tak kunjung selesai. Barrow mengaku sempat menyerahkan uang secara bertahap — Rp1 miliar, Rp200 juta, dan Rp222 juta untuk pengurusan IMB.


“Tapi sampai sekarang izinnya tidak ada. Bahkan diminta lagi tambahan Rp 2 miliar. Karena tak ada kejelasan, klien kami memilih jalur hukum,” kata Anton, Senin (7/7).


Anton menambahkan, kliennya semula percaya dengan kapasitas Abubakar sebagai pejabat publik. Namun, janji-janji yang disampaikan tak pernah terealisasi.


“Niat klien kami untuk berinvestasi malah dimanfaatkan tanpa hasil,” tegasnya.


Kasus ini kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi NTB. Baik pelapor maupun terlapor sama-sama menyatakan siap membuktikan argumennya di jalur hukum.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Ketua DPRD Lobar Tepis Tuduhan Peras Investor Asal Australia

Trending Now