![]() |
Bedah buku bersama praktisi hukum, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Gema Ahmad Muzakir, menyoroti persoalan serius terkait kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terganjal tumpang tindih regulasi.
Hal ini diungkapkannya dalam acara bedah buku terbarunya yang berjudul "Kepailitan BUMN, Pelayanan Publik dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan" di Selong, Sabtu (30/8).
Gema menjelaskan bahwa dalam sistem hukum saat ini, terdapat benturan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia memaparkan, UU Kepailitan memberikan kewenangan penuh kepada kurator untuk mengurus aset perusahaan yang dinyatakan pailit.
"Kurator yang menjalankan pemberesan, bukan pihak lain. Surat keputusan pengangkatannya berasal dari Kemenkumham," ujarnya.
Namun, di sisi lain, Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara secara tegas melarang penyitaan dan pelelangan aset milik pemerintah.
Gema menekankan bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan mekanisme pemberesan aset dalam proses kepailitan.
"Dalam disertasi saya, saya menekankan pentingnya revisi agar tidak ada lagi pasal yang saling bertabrakan. Tanpa sinkronisasi, kurator tidak bisa optimal melaksanakan tugas pemberesan aset," tegas Gema.
Lebih lanjut, Gema memaparkan bahwa tidak semua BUMN bisa dipailitkan. Ia menjelaskan BUMN berbentuk Persero, terutama jika ada kepemilikan saham dari pihak swasta, masih memiliki kemungkinan untuk dipailitkan.
"Kalau berbentuk Persero, misalnya 51 persen dikuasai negara dan 49 persen milik swasta, peluang untuk dipailitkan tetap ada," jelasnya.
Sebaliknya, BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) tidak dapat dipailitkan karena bukan berbasis saham.
Gema juga menambahkan, meskipun UU Kepailitan sudah memiliki syarat yang jelas—debitur bisa dipailitkan jika memiliki utang kepada minimal dua kreditur—implementasinya menjadi terbentur aturan di UU Perbendaharaan Negara, terutama terkait aset milik negara.
Ia juga menyoroti bahwa permohonan pailit untuk BUMN hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan dengan menunjuk Kejaksaan sebagai perwakilan negara.
Gema berharap, pemerintah dapat segera meninjau kembali dan merevisi regulasi terkait agar sinkronisasi hukum dapat terwujud, sehingga proses kepailitan dapat berjalan secara efektif dan adil.