![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yuliaputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., (Foto: Istimewa/MP). |
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yuliaputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin kepastian hukum.
“Seluruh proses penyidikan telah kami penuhi sesuai ketentuan hukum acara. Pelimpahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan efektif guna menghadirkan keadilan, terutama bagi korban.
“Kami berharap perkara ini segera mendapat kepastian melalui proses penuntutan di kejaksaan dan persidangan nantinya. Penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur selanjutnya akan melakukan penelitian akhir terhadap berkas perkara sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Selong untuk disidangkan.
Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat penting agar situasi tetap kondusif,” kata AKP Made.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus pengeroyokan di Sembalun memasuki babak baru yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

