Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan di Masbagik: “Proses Hukum Belum Selesai!”

Rosyidin S
Selasa, Desember 02, 2025 | 16.09 WIB Last Updated 2025-12-02T10:09:00Z

 

Ratusan warga Dusun Telaga Urung hadang tim PN Selong untuk eksekusi sawah seluas 45 are, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com  — Ratusan warga Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, menghadang rombongan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang datang bersama aparat kepolisian untuk mengeksekusi lahan sawah seluas sekitar 45 are pada Senin (1/12).


Massa berdiri membentuk barisan di jalan masuk areal persawahan, membuat proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

 

Upaya pengosongan lahan itu merupakan tindak lanjut atas penetapan eksekusi terkait objek tanah yang sebelumnya diagunkan oleh HS sebagai jaminan pinjaman miliaran rupiah di salah satu bank BUMN. Setelah gagal bayar, lahan tersebut dilelang dan dimenangkan oleh seorang warga berinisial IS.

 

Namun, eksekusi mendapat perlawanan keras. Sembilan pemilik lahan yang mengaku telah membeli tanah itu dari HS dan telah menguasainya selama puluhan tahun berdiri di barisan paling depan. Mereka menilai pengadilan terburu-buru karena perkara masih berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

 

Perwakilan warga, H. Sa’id, menyebut tindakan PN Selong telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Proses hukum masih berjalan kok tiba-tiba surat eksekusi muncul. Seharusnya pengadilan menghargai proses yang sedang berlangsung,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Warga juga menduga adanya tekanan agar eksekusi dipercepat.


“Kami curiga ada sesuatu di balik ini. Seolah-olah ada desakan dari pemenang lelang untuk segera mengeksekusi lahan,” tegas Sa’id.

 

Di tengah suasana tegang, para petani yang sebagian besar menggantungkan hidup pada lahan tersebut tampak memeluk anak, membawa alat pertanian, dan berdiri di pematang sawah yang sudah mereka garap bertahun-tahun. Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar sengketa hukum, tetapi sumber nafkah keluarga.

 

“Ini tanah tempat kami hidup. Kalau dieksekusi begitu saja, apa yang kami makan?” keluh salah satu warga perempuan dengan mata berkaca-kaca.

 

Sa’id menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya mencari jalan damai. Mereka bahkan menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta kepada pemenang lelang agar konflik berakhir, tetapi tidak diterima.

“Sekarang mereka minta pengembalian dengan harga Rp60 juta per are. Itu tidak masuk akal,” katanya.

 

Warga menegaskan akan tetap bertahan.

“Sampai kapan pun kami akan menolak eksekusi sebelum keputusan hukum benar-benar final,” ujar Sa’id.

 

Sementara itu, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan bahwa proses eksekusi batal dilakukan karena situasi tidak kondusif.

“Penjadwalan kembali menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke beliau. Kami hanya pelaksana,” ujarnya singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selong belum memberikan jadwal baru eksekusi, sementara warga Telaga Urung terus bersiap menjaga lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan penghidupan mereka.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan di Masbagik: “Proses Hukum Belum Selesai!”

Trending Now