![]() |
| Ratusan warga Dusun Telaga Urung hadang tim PN Selong untuk eksekusi sawah seluas 45 are, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com — Ratusan warga Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, menghadang rombongan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang datang bersama aparat kepolisian untuk mengeksekusi lahan sawah seluas sekitar 45 are pada Senin (1/12).
Massa berdiri
membentuk barisan di jalan masuk areal persawahan, membuat proses eksekusi
tidak dapat dilaksanakan.
Upaya pengosongan lahan itu
merupakan tindak lanjut atas penetapan eksekusi terkait objek tanah yang
sebelumnya diagunkan oleh HS sebagai jaminan pinjaman miliaran rupiah di salah
satu bank BUMN. Setelah gagal bayar, lahan tersebut dilelang dan dimenangkan
oleh seorang warga berinisial IS.
Namun, eksekusi mendapat perlawanan
keras. Sembilan pemilik lahan yang mengaku telah membeli tanah itu dari HS dan
telah menguasainya selama puluhan tahun berdiri di barisan paling depan. Mereka
menilai pengadilan terburu-buru karena perkara masih berlanjut di tingkat
kasasi Mahkamah Agung.
Perwakilan warga, H. Sa’id, menyebut tindakan PN Selong
telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Proses
hukum masih berjalan kok tiba-tiba surat eksekusi muncul. Seharusnya pengadilan
menghargai proses yang sedang berlangsung,”
ujarnya dengan nada kecewa.
Warga juga menduga adanya tekanan agar eksekusi dipercepat.
“Kami
curiga ada sesuatu di balik ini. Seolah-olah ada desakan dari pemenang lelang
untuk segera mengeksekusi lahan,”
tegas Sa’id.
Di tengah suasana tegang, para
petani yang sebagian besar menggantungkan hidup pada lahan tersebut tampak
memeluk anak, membawa alat pertanian, dan berdiri di pematang sawah yang sudah
mereka garap bertahun-tahun. Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar sengketa
hukum, tetapi sumber nafkah keluarga.
“Ini tanah tempat kami hidup. Kalau
dieksekusi begitu saja, apa yang kami makan?” keluh salah satu warga perempuan
dengan mata berkaca-kaca.
Sa’id menambahkan bahwa pihaknya
sebenarnya sudah berupaya mencari jalan damai. Mereka bahkan menawarkan
kompensasi sebesar Rp150 juta kepada pemenang lelang agar konflik berakhir,
tetapi tidak diterima.
“Sekarang
mereka minta pengembalian dengan harga Rp60 juta per are. Itu tidak masuk
akal,” katanya.
Warga menegaskan akan tetap bertahan.
“Sampai kapan pun kami akan menolak
eksekusi sebelum keputusan hukum benar-benar final,” ujar Sa’id.
Sementara itu, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan bahwa proses
eksekusi batal dilakukan karena situasi tidak kondusif.
“Penjadwalan
kembali menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke
beliau. Kami hanya pelaksana,” ujarnya
singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
PN Selong belum memberikan jadwal baru eksekusi, sementara warga Telaga Urung
terus bersiap menjaga lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan penghidupan
mereka.

