Kursi Kosong Warnai Paripurna DPRD Lotim, Dua Raperda Inisiatif Resmi Disetujui

Rosyidin S
Kamis, Maret 05, 2026 | 12.09 WIB Last Updated 2026-03-05T04:09:31Z
Rapat: Napak korsi kosong warnai Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pemandangan deretan kursi kosong mewarnai Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (5/3/2026). Meski kehadiran fisik anggota dewan tampak minim, Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II tersebut tetap dinyatakan kuorum untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.


Dua regulasi krusial yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.


Berdasarkan laporan sekretariat dewan, dari total 50 anggota DPRD Lombok Timur, hanya sebagian yang menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang. Kendati demikian, secara administratif rapat tetap sah untuk dilanjutkan.


"Kami laporkan bahwa dari jumlah 50 anggota dewan, yang telah menandatangani daftar hadir dan hadir secara fisik untuk mengikuti rapat paripurna hari ini adalah sebanyak 33 orang. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan rapat dapat dibuka," lapor petugas sekretariat saat membacakan absensi di hadapan pimpinan sidang.


Rapat yang berlangsung khidmat di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD, M. Yusri dan jajaran pimpinan DPRD Lotim serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama.


Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan laporan akhir serta penetapan keputusan dewan terhadap dua draf aturan yang dianggap menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Bumi Patuh Karya.


Dalam sambutan pembukaannya, pimpinan sidang, M. Yusri menekankan pentingnya kedua Raperda ini sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dan mengoptimalkan potensi wisata daerah.


"Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan keputusan dewan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni terkait perlindungan masyarakat hukum adat dan penyelenggaraan kepariwisataan daerah," ujar M. Yusri saat membuka acara.


Ia juga menambahkan harapannya agar keputusan ini membawa keberkahan bagi daerah.


"Semoga Allah SWT memberkahi apa yang kita selenggarakan hari ini, demi kemaslahatan masyarakat Lombok Timur," pungkasnya.


Meskipun diwarnai dengan banyaknya kursi kosong, persetujuan ini menandai langkah maju bagi legalitas pengakuan masyarakat adat di Lombok Timur yang selama ini dinantikan kepastian hukumnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kursi Kosong Warnai Paripurna DPRD Lotim, Dua Raperda Inisiatif Resmi Disetujui

Trending Now