Konflik Ruang Laut Teluk Ekas Memanas, Pemkab Lombok Timur Desak Pemprov NTB Segera Terbitkan Pergub

Rosyidin S
Selasa, Juni 02, 2026 | 20.56 WIB Last Updated 2026-06-02T12:56:46Z
Regulasi: Widayat, Kadis Pariwisata Lombok Timur. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) untuk segera menerbitkan regulasi tegas terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan perairan Teluk Ekas, Kecamatan Jerowaru. 


Langkah ini dinilai mendesak demi mengakhiri konflik pemanfaatan ruang yang terus berulang antara pelaku wisata dan aktivitas berselancar (surfing) di kawasan tersebut.


Keluhan mencuat dari para pelaku wisata dan pengusaha akomodasi di kawasan Ekas. Aktivitas wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berselancar di perairan tersebut dinilai kerap mengganggu kenyamanan tamu lain yang menginap.


Ketegangan antarwilayah bahkan sempat mewarnai kawasan ini beberapa waktu lalu, saat Pemkab Lombok Timur menertibkan pemandu wisata (tour guide) asal Lombok Tengah yang membawa tamu berselancar ke Teluk Ekas. Kini, persoalan serupa kembali mencuat ke permukaan.


Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur berada dalam posisi dilematis karena terbentur aturan kewenangan wilayah laut. Berdasarkan regulasi, pengelolaan wilayah laut jarak 0 hingga 12 mil sepenuhnya merupakan otoritas pemerintah provinsi.


"Kita hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Kalau kita yang mengatur, sama saja kita masuk ke rumah orang," ujar Widayat saat dikonfirmasi di Selong, Selasa (2/6).


Widayat menjelaskan, sejauh ini Pemkab Lombok Timur hanya bisa memaksimalkan penataan dan pengawasan di sektor darat yang menjadi porsi kewenangannya. Pihaknya telah menerapkan SOP bagi wisatawan yang datang agar alur aktivitas wisata tetap tertib.


"Ketika wisatawan datang, mereka diminta bersandar di pelabuhan, menikmati fasilitas wisata darat, menginap, atau menikmati keindahan laut terlebih dahulu, baru setelah itu diperbolehkan drop out. Sementara untuk wilayah perairan, pengaturan sepenuhnya berada di tangan Pemprov NTB," jelasnya.


Lebih lanjut, Widayat mendesak Pemprov NTB untuk memberikan perhatian serius (atensi) terhadap polemik yang terjadi di Teluk Ekas. Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sangat dinantikan sebagai payung hukum agar potensi maritim di Lombok Timur dapat dikelola secara adil dan kondusif.


"Pemprov harus atensi masalah ini. Supaya segera diterbitkan regulasi aturan tentang Ekas. Kami ingin wilayah laut ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas," tegas Widayat.


Kendati demikian, upaya Pemkab Lombok Timur sejauh ini masih membentur dinding tebal. Widayat mengaku pihaknya sudah berulang kali membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemprov NTB, namun hingga kini janji penerapan regulasi tersebut belum juga terealisasi.


"Ketika kita koordinasi, dari provinsi katanya sudah ada regulasi tapi kloning aturan Pemda Bima dan itu bisa diterapkan di Ekas. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada," pungkasnya kecewa.


Hingga berita ini diturunkan, konflik pemanfaatan ruang di salah satu spot selancar terbaik di Lombok Timur tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha dan wisatawan yang berkunjung. Ditakutkan, jika pembiaran terus berlanjut, citra pariwisata kawasan selatan Lombok Timur akan terdampak secara jangka panjang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konflik Ruang Laut Teluk Ekas Memanas, Pemkab Lombok Timur Desak Pemprov NTB Segera Terbitkan Pergub

Trending Now