![]() |
Pemkab Lombok Timur dan DJP tandatangani DSp bersama, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara secara resmi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan (DSP) bersama pada Kamis (16/10) kemarin.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat.
Acara penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Lombok Timur tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, beserta rombongan.
DSP bersama ini merupakan hasil dari koordinasi yang intensif antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan para wajib pajak yang teridentifikasi memiliki potensi penerimaan besar, baik untuk sektor pajak pusat maupun pajak daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk kesinambungan pembangunan daerah.
"Penandatanganan DSP bersama ini adalah wujud komitmen kuat kami di Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak. Kami berharap, dengan sinergi yang lebih erat ini, target penerimaan daerah maupun pusat bisa tercapai demi pembangunan Lombok Timur yang berkelanjutan," ujar Bupati Haerul Warisin.
Senada dengan Bupati, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyambut baik tindak lanjut komitmen ini.
"Kerja sama dalam bentuk DSP bersama ini adalah kunci untuk memastikan bahwa wajib pajak potensial menjalankan kewajibannya dengan benar. Ini akan membuat pengawasan kami dan Pemda menjadi jauh lebih efektif dan terarah," jelas Samon Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Edy Ilham, menerangkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah disepakati sebelumnya.
"Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari komitmen antara Pemda dan DJP untuk secara serius meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DSP bersama ini disusun berdasarkan analisis data bersama untuk fokus pada wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan paling signifikan," terang Edy Ilham.
Dengan adanya payung hukum berupa DSP bersama ini, diharapkan kolaborasi antara DJP dan Pemda Lombok Timur akan berjalan semakin efektif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penerimaan pajak pusat, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.