![]() |
| Sejumlah warga Pringgasela saat masukkan laporan dugaan penggelapan dana PKH ke Kejari Lotim, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program
Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum agen BRILink dan pendamping PKH di Desa
Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, kian mengemuka.
Sejumlah pemuda dan perwakilan masyarakat Dusun Timbagerah resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Makrif, perwakilan warga, mengatakan laporan ini dibuat karena adanya temuan bahwa sejumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tidak pernah menerima dana PKH yang menjadi hak mereka. Padahal, dalam rekening koran tercatat bahwa bantuan tersebut secara rutin dicairkan.
“Oknum yang kita laporkan ini yakni pendamping PKH dan agen BRILink,” ujar Makrif, Rabu (10/11) kemarin.
Kasus ini mulai terkuak setelah Pemerintah Desa Pringgasela Selatan mengecek data bantuan milik seorang warga bernama Marni. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH. Namun, sejak 2019 hingga 2025, Marni tak pernah menerima bantuan yang seharusnya disalurkan kepadanya.
“Informasi dari Inaq Marni, ia pernah diberikan kartu tapi kemudian diambil lagi oleh pihak PKH,” ungkap Makrif.
Investigasi lanjutan yang dilakukan pemuda, masyarakat, dan pemerintah desa menemukan fakta lebih besar. Terdapat 13 kartu PKH yang belum pernah diserahkan kepada KPM.
Setelah ditelusuri lebih jauh, jumlah kartu yang tidak tersalurkan mencapai 19. Lima di antaranya sudah dicetak rekening korannya, menunjukkan adanya pencairan dana.
“Total sekarang ada 19 kartu, tapi baru lima yang sudah dicetak rekening korannya,” jelas Makrif.
Perwakilan pemuda lainnya, Rizkan Haby, memastikan bahwa belasan kartu
tersebut memang tidak pernah diterima KPM sebagaimana mestinya.
“Kami sudah layangkan laporan, tapi ada beberapa berkas yang harus kami lengkapi. Kami akan segera melengkapinya dan mengajukan kembali,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramntyo, mengatakan bahwa pihaknya menunggu kelengkapan dokumen administrasi sebelum proses penanganan dilanjutkan.
“Sudah kami terima, hanya saja administrasi Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) belum lengkap,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin memberikan dukungan penuh kepada warga yang menjadi korban dugaan penggelapan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal transparansi penyaluran bantuan sosial.
“Laporkan saja oknum itu ke APH. Harus tegak lurus dan harus transparan sesuai dengan tagline Lombok Timur, transparansi,” tegasnya saat ditemui di Pendopo, Kamis (11/12).
Ia menambahkan, bila ada pihak yang bertindak tidak jujur, maka harus diproses hukum.
“Kalau ada sembunyi-sembunyi, laporkan ke polisi, ke APH ya,” lanjutnya.
Terkait perbaikan data dan evaluasi dalam penyaluran PKH maupun mekanisme agen BRILink, Bupati menyebut hal tersebut telah berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Itu sudah ada di DTSN, sudah masuk nasional. Nasional yang menentukan, sudah kerja sama dengan BPN, sudah jelas itu dan kita tidak bisa menolak,” pungkasnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Kejari Lombok Timur setelah pelapor melengkapi berkas administrasi. Warga berharap penegakan hukum berjalan transparan agar hak-hak KPM dapat dipulihkan sepenuhnya.

